Mengawal Hak Pilih Warga Negara, Bawaslu Indramayu Sampaikan Pemutakhiran Data.

Mengawal Hak Pilih Warga Negara, Bawaslu Indramayu Sampaikan Pemutakhiran Data.


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Mengawal Hak Pilih Warga Negara, Bawaslu Indramayu Sampaikan Pemutakhiran Data.

Signal.co.id – Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tahun 2024 sejak 24 Juni-19 September 2024, Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam pemilu untuk mengawal hak pilih warga negara pada pemilihan serentak 2024.

Pengawasan dilakukan dengan cara melakukan uji petik pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, pengawasan melekat disetiap tahapan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, melakukan koordinasi dengan stakeholder-stakeholder terkait, penyampaian himbauan kepada KPU, memberikan saran perbaikan kepada KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Supriadi, S.H.I memaparkan hasil pengawasan, selama pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari mulai tahapan pencocokan dan penelitian sampai lengawasan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Bawaslu Kabupaten Indramayu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Indramayu dalam rangka akurasi data pemilih, dengan rincian sebagai berikut: kesalahan prosedur pada tahapan pencocokan dan penelitian sebanyak 51, lemilih baru sebanyak 9.679 Orang, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 14.799.” terangnya.

Ia menambahkan.Dalam Pleno terbuka penetapan DPT, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan. Bahwa di kecamatan Krangkeng Desa Krangkeng TPS 1 terdapat pemilih tidak di kenali dengan NKK sama tetapi banyak pemilih dan alamat tidak jelas (RT/RW 0/0) dengan rincian sebagai berikut :

NKK 3212090401240001 sebanyak 15 Pemilih,
NKK 3212093101230005 sebanyak 18 pemilih,
Pemilih Baru Sebanyak 8 Orang,
Pemilih Tidak memenuhi Syarat Sebanyak 31 Pemilih.

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, PPK dan PPS. 

“Adapun rincian saran perbaikan yang sudah disampaikan selama pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagai berikut: saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Indramayu sebanyak 6 saran perbaikan, saran perbaikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu sebanyak 97 Saran perbaikan, semua saran perbaikan yang disampaikan semuanya sudah ditindaklanjuti.” Tutupnya.

Hal ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang;

Dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Perturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;

PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

INTRUKSI 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Kawal Hak Pilih.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara