Lambatnya Penanganan Eksekusi Pihak Korban Belum Mendapatkan Keadilan
Lambatnya Penanganan Eksekusi Pihak Korban Belum Mendapatkan Keadilan
Indramayu – DEDEN MUHAMAD SURYA, S.H.,M.Hum selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat DMS LAW OFFICE yang beralamat kantor di Perumahan Linggahara Jl. Tanjung Pura Blok M No. 28 RT/RW 03/05 Kel. karanganyar, kec. Indramayu, Kab. Indramayu Jawa Barat (45213), Selaku Kuasa Hukum dari Beberapa Pihak tercantum dalam surat Kuasa kuasa khusus Nomor : 05/SKK/DMS-LAW/28/VII/2023.
Dimana Para Pihak Tersebut diantaranya ETI KUSMIATI,IWAN KUSNANDAR,KUSWATA,SRI KUSTINAH dan EDI KUSNADI dalam Perkara Permohonan Eksekusi terhadap sebidang tanah yang mana sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Brebes nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Bbs tanggal 24 Januari 2022 jo putusan banding Pengadilan Tinggi semarang nomor 124/Pdt/2022/PT.Smg tanggal 28 April 2022 jo putusan Mahkamah Agung nomor 426 K/Pdt/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang secara hukum telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht yang sampai saat ini belum bisa terlaksana.
Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Brebes melakukan teguran (aanmaning) kepada termohon/tergugat dengan hasil pihak Termohon tidak mau memberikan Tanah dan Bangunnya secara Sukarela sehingga proses Eksekusi dilanjutkan pada tahap Konstatering terhadap obyek sengketa yang dilaksanakan pada 1 november 2023
Adanya upaya Perlawanan (derden verzet) yang diajukan oleh RATNA NINGSIH selaku anak kandung pihak Termohon Eksekusi/Tergugat di Pengadilan Negeri Brebes, maka sebagaimana hal tersebut, Bapak Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H.,M.Hum selaku ketua pengadilan Negeri Brebes menyampaikan kepada Kuasa Hukum Pemohon, Eksekusi dapat dilaksanakan setelah upaya Perlawanan (derden verzet) telah diputus pada tingkat pertama/diputus pada pengadilan negeri brebes. Pada tanggal 16 Juli 2024 upaya Perlawanan (derden verzet) yang diajukan oleh RATNA NINGSIH selaku anak kandung pihak termohon eksekusi/tergugat telah di putus dengan hasil putusan hakim telah Menolak Gugatan Pembantah untuk seluruhnya sebagaimana putusan nomor 4/Pdt.Bth/2024/PN.Bbs tanggal 16 Juli 2024.
Bahwa dengan ditolaknya upaya perlawanan (derden verzet) tersebut, pada tanggal 24 Juli 2024 pemohon telah mengajukan kembali kepada ketua pengadilan negeri brebes perihal pelaksanaan eksekusi, namun setelah beberapa minggu permohonan diajukan pemohon belum juga mendapatkan jadwal dilaksanakannya Ekseksusi yang kemudian pemohon berinisiatif datang ke kantor pengadilan negeri brebes untuk bertemu ketua pengadilan yang baru dilantik bernama ERICA MARDALENI, S.H., M.H menyampaikan eksekusi belum bisa dilaksanakan karena masih ada upaya derden verzet pada tingkat banding, menanggapi hal tersebut jelas pemohon keberatan karena pemohon sudah terlalu lama menunggu dan belum merasakan adanya keadilan yang terlihat seperti mengulur-ulur waktu meskipun sebenarnya pemohon secara Hukum adalah Pihak yang dimenangkan
Diketahui Ruci beserta Anak Kandungnya Ratna Ningsih sudah Menguasai atau Menempati Tanah dan Bangunan tersebut yang mana bukan Anggota dari Para Pemohon, oleh karena itu Para Pemohon meminta keadilan pada Pengadilan Tinggi Semarang berharap pemohon mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar ketua pengadilan tinggi semarang memantau Pemohon agar Ketua Pengadilan Negeri Brebes melaksanakan Eksekusi dalam waktu dekat mengingat bagian dari syarat-syarat eksekusi telah ditempuh seperti teguran (aanmaning) dan sudah dilaksanakannya konstatering.
“Menurut saya pengadilan negeri Brebes terlalu mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan Eksekusi,yang menjadi pertanyaan Apa sih yang menyebabkan tertunda.a Eksekusi tersebut Karena secara hukum Klien saya sudah memenangkan dari Putusan Negeri,Banding hingga Kasasi dan sudah dinyatakan Inkracht sampai Konstatering. Dan yang saya tekankan sampai saat ini apa sih yang ditakutkan oleh Pengadilan Negeri Brebes untuk melaksanakan Eksekusi. Serta saya tegaskan bahwa tanah dan bangunan sudah bertahun tahun ditempati yang notabenenya bukan anggota keluarga dan sampai saat ini klien saya belum mendapatkan Keadilan”, ujar Deden Selaku Kuasa Hukum
“Walaupun Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Brebes tetapi kita ajukan juga ke Pengadilan Tinggi Semarang agar dapat membantu untuk Eksekusi dapat dilakukan atau segerah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Brebes “, tutupnya. (Dais)