Warga Binaan Rutan Cirebon Dapat Penyuluhan Hukum Gratis
Warga Binaan Rutan Cirebon Dapat Penyuluhan Hukum Gratis
Signal.co.id – Bekerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sumber, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon memberikan penyuluhan hukum kepada 15 orang Warga Binaannya.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan di ruang BHP Rutan Kelas I Cirebon, pada Jumat (24/11/2023), dihadiri oleh Iqbal Alif Maulana, S.H., dan Gunawan S.H, M.H., bersama anggota Peradi Sumber lainnya, dan diawasi langsung oleh Staff Subsi BHP.
Sebagai pemateri, Iqbal Alif Maulana, S.H menyampaikan tentang bantuan hukum secara cuma – cuma atau gratis yang menjadi hak Tahanan yang tidak mampu dan prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Terkait dengan Implementasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia serta Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,” terang Iqbal.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Gunawan S.H, M.H, yang memaparkan tentang Hak-Hak Terdakwa dan Narapadina.
“Warga Binaan harus tahu haknya selama proses hukum. Mulai dari proses pemeriksaan kepolisian, kejaksaan sampai dengan pengadilan,” terangnya
Kegiatan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas I Cirebon yang bekerjasama dengan PBH Peradi Sumber ini, dilaksanakan secara berkesinambungan guna memberikan ilmu dan pengetahuan hukum kepada Warga Binaan agar dapat menjalani proses hukum dengan baik dan lancar. Kegiatan ini juga dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.