Perpanjangan Ijin Klinik Pratama, Lapas Indramayu Terima Visitasi Dinkes Kabupaten Indramayu
Perpanjangan Ijin Klinik Pratama, Lapas Indramayu Terima Visitasi Dinkes Kabupaten Indramayu
Signal.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menerima visitasi (kunjungan) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebagai persyaratan perpanjangan ijin klinik pratama di Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (14/06).
Visitasi tersebut dipimpin oleh Akhmad, Sub Koordinator Pembinaan & Pengendalian Sarana Pelayanan Kesehatan Dinkes Indramayu, didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Alex Eko Santosa beserta staff keperawatan.
Alex Eko Santosa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, adanya Klinik Pratama Lapas kelas IIB Indramayu ini bertujuan untuk memudahkan dalam pemenuhan hak kesehatan bagi Warga Binaan di Lapas Indramayu.
“Ketersediaan klinik di Lapas ini agar memudahkan dan mengefesienkan waktu, sewaktu-waktu ada keadaan kedaruratan terkait kesehatan warga binaan dimana butuh penanganan awal yang cepat dan tepat,” jelas Alex.
Selain itu, keberadaan Klinik Pratama ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang pedoman pelayanan kesehatan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta Peraturan Bupati (Perbup) No.78 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Terpadu di Kabupaten Indramayu.