Peringati Harkodia, Ini Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Indramayu
Peringati Harkodia, Ini Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Indramayu
Signal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, memperingati Hari Korupsi Sedunia (Harkodia), dengan melakukan diskusi ilmiah bersama Mahasiswa dari Universitas Wiralodra, Senin (09/12/2024), di Aula Dermayu Adhyaksa.
Selain melakukan diskusi, dalam peringatan Harkodia yang mengangkat tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia” itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu juga memaparkan capaian kinerja pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) selama satu tahun terakhir.
Capaian kinerja ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reza Pahlevi, dan Kepala Seksi Intelejen, Arie Prasetyo.
Arief menerangkan bahwa selama kurun waktu Tahun 2024 bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Indramayu telah melakukan beberapa capaian kinerja seperti 3 kegiatan tahapan penyelidikan antara lain, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan bantuan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Lalu dugaan tipikor atas dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit nasabah pada Bank BUMN cabang Jatibarang Unit Gabus Kulon, dan terakhir, dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit yang tidak sesuai aturan pada BUMN sektor keuangan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabus Wetan Tahun 2022 sampai dengan 2023.
“Sedangkan pada tahapan penyidikan, ada tiga perkara juga yakni dugaan Tipikor pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023 dan dugaan Tipikor pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019, dan terakhir dugaan tipikor dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Selama dalam tahap penyidikan perkara pembuatan tebing air terjun buatan, penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp.1.189.871.205,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah).
“Saat ini terhadap perkara pembuatan sarana tebing air terjun buatan tersebut telah dilimpahkan ke Penuntut Umum serta dilaksanakan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” lanjutnya.
Sementara pada tahapan penyidikan dugaan tipikor kegiatan padat karya penanaman mangrove, penyidik telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp.1.330.629.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Penuntut Umum serta dilaksanakan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Kemudian, selama 2024 bidang tindak pidana khusus Kejari Indramayu juga telah melakukan penuntutan terhadap tiga perkara Tipikor dengan jumlah 5 orang Terdakwa dan 1 perkara tindak pidana cukai dengan jumlah 1 orang Terdakwa.
“Jaksa dalam hal ini juga telah melakukan eksekusi badan berupa penjara terhadap 2 orang Terpidana dalam 2 perkara. Sehingga dapat disimpulkan terhadap seluruh kegiatan bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu yang meliputi kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi telah mengumpulkan potensi untuk pemulihan keuangan negara maupun penyelamatan kerugian keuangan negara meliputi uang pengganti, denda, maupun biaya perkara dengan total keseluruhan sebesar Rp.3.708.530.205,- (Tiga milyar tujuh ratus delapan juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus lima rupiah),” terang Arief.
Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa masih ada barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan PN/PT/MA yang dirampas untuk negara berupa tanah dan bangunan beserta kendaraan yang diperhitungkan guna penyelesaian atau pengurangan uang pengganti (sebagaimana Pasal 5 ayat (3) huruf a, b, dan c serta ayat (4) PERJA RI No. PER-013/A/JA/06/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Asset), yaitu berupa satu bundel Sertifikat Hak Milik, di Desa Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu atas nama Sugiyanto, dengan luas tanah 960m2.
Lalu, 1 bundel Sertifikat Hak Milik, atas nama Sugiyanto yang berada di Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu, dengan luas tanah 16.700m2, 1 unit kendaraan roda empat merek mobil jenis Minibus, dan satu buah Telepon Genggam.
“Bidang tindak pidana khusus juga berkolaborasi dengan bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memaksimalkan asset tracing (Penelusuran Aset) para pelaku Tipikor, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul sebagaimana amar putusan dalam perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Terakhir, Arief mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat serta memberikan dukungan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Indramayu sehingga menjadikan semangat dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.