Lapas Indramayu Lakukan Pembuangan Limbah B3 & Obat-obatan Kadaluarsa

Lapas Indramayu Lakukan Pembuangan Limbah B3 & Obat-obatan Kadaluarsa


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Lapas Indramayu Lakukan Pembuangan Limbah B3 & Obat-obatan Kadaluarsa
Desa Brondong HUT RI

Signal, Indramayu – Bekerjasama dengan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Desa Plumbon, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melaksanakan kegiatan pembuangan limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) dan obat-obatan tidak layak pakai (Kadaluwarsa), Senin (13/03/2023)

Limbah B3 dan obat-obatan kadaluarsa tersebut diserahkan ke Puskesmas Plumbon agar dapat dimusnahkan. Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.

“Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan sesuai dengan Kemenkes no. 1332 tahun 2002 pasal 12 tentang obat-obatan yang sudah tidak layak pakai atau kadaluarsa,” kata Beni.

Desa Pagirikan HUT RI

Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman & tertib, serta sesuai dengan protokol kesehatan.

SMA Negeri 1 Sindang HUT RI
Roza Fotocopy HUT RI
Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara