Lapas Indramayu Beri Kado Natal Berupa Remisi Khusus Untuk Dua Warga Binaan
Lapas Indramayu Beri Kado Natal Berupa Remisi Khusus Untuk Dua Warga Binaan
Signal.co.id – Dua orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal, 25 Desember 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono mengatakan, dua warga binaan tersebut mendapat Remisi Khusus I (RK I), yang artinya setelah mendapat remisi, masih harus tetap menjalani sisa masa tahanan dan belum bisa bebas.
“Dua warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal ini merupakan pelaku tindak pidana umum. Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 15 hari,” kata Hero.
Disampaikan Hero, Narapidana yang mendapat remisi ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
“Narapidana yang berhak mendapatkan remisi juga harus berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan dan Narapidana beragama Kristen,” ujarnya.
Hero mengungkapkan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan atau apresiasi dari Negara, untuk Narapidana yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.