Kemenkumham Jabar Catat Rekor Di Indonesia, Lantik 567 Notaris Baru di Wilayah Jawa Barat
Kemenkumham Jabar Catat Rekor Di Indonesia, Lantik 567 Notaris Baru di Wilayah Jawa Barat
Signal.co.id – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya resmi melantik 567 notaris yang terdiri dari 558 orang notaris Baru, 2
orang pindahan, dan 7 orang pengganti, pada Kamis (10/11/2023).
Ini merupakan pencapaian yang luar biasa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar, mengingat ini adalah kali pertama dalam sejarah Kemenkumham Jabar melantik begitu banyaknya Notaris. Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya.
“Sebagai informasi, total keseluruhan Notaris di Jawa Barat berjumlah 4.844 orang. Semakin banyaknya Notaris di Jawa Barat, semoga berbanding lurus dengan semakin terpenuhinya Kenotariatan di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Masih dikatakan R. Andika, begitu pentingnya makna dari penyumpahan dan janji Notaris ini, sehingga sebagai bentuk manifestasinya dalam praktik sehari-hari, diharapkan Notaris dapat berlaku jujur
dalam bertindak. Tidak hanya kepada kliennya, tetapi juga kepada diri sendiri.
“Dalam mengemban profesi terhormat sebagai pejabat publik perlu senantiasa mengingat marwah yang harus dijaga, baik dalam hal prosedur pembuatan, penandatanganan, dan pemeliharaan akta yang baik, maupun dalam pemberian layanan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,” lanjut R. Andika.
Menurut Andika, Notaris harus senantiasa memperhatikan hal-hal penting sebagai berikut, dalam pembuatan Akta, penting untuk selalu mencocokan tanda tangan dalam
dokumen yang dilampirkan ke hadapan Bapak/Ibu dengan tanda tangan pada Kartu Tanda Pengenal para pihak secara saksama.
“Terutama, dalam hal pembuatan akta-akta yang berdasarkan akta kuasa atau akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan sirkulir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanda tangan dimaksud bukan merupakan tanda tangan yang dipalsukan,” jelasnya.
“Kemudian, emastikan bahwa sebelum penandatanganan akta dilaksanakan, Bapak/Ibu telah membacakan seluruh isi akta dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi akta dimaksud. Lalu, wajib untuk langsung menandatangani minuta akta, setelah akta ditandatangani oleh para pihak guna menjamin akta berkekuatan hukum sebagai alat bukti
otentik yang dibuat di hadapan Notaris. Jangan menunda penandatanganan minuta akta yang akan memunculkan risiko hukum yang merugikan pihak-pihak dalam akta,” sambungnya.
Terakhir, ia menambahkan pentingnya kecakapan sebagai praktisi hukum bertumpu pada pengetahuan para notaris
terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hukum bersifat dinamis dan senantiasa mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, senantiasalah melakukan pembaharuan pengetahuan mengenai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi hukum positif di Indonesia. Hal ini supaya akta yang menjadi dasar perbuatan hukum yang Bapak/Ibu buat dapat
memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara berimbang kepada pihak-pihak didalamnya. Jangan pernah sungkan untuk berkoordinasi dan mengkonsultasikan kendala dalam pembuatan akta kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris,” imbuhnya.
R. Andika menyampaikan bahwa profesi Notaris memiliki peran penting dan strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Jasa bagi Notaris, Wajib bagi notaris melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa untuk dapat memastikan akta yang dibuat tidak mengandung transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Selaku pengemban profesi Notaris wajib mengenal
formulir identifikasi pengguna jasa serta memahami prosedur penerapannya. Terkait hal ini, jangan ragu untuk berkoordinasi dan meminta arahan kepada Kantor Wilayah,” tuturnya.
Mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Andika mengungkapkan kabar yang menggembirakan, yakni berkat kerjasama dan kerja keras para notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Pemerintah Indonesia telah berhasil menjadi anggota tetap ke-40 (empat puluh) FATF (Financial Action Task Force).
Maka dari itu pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sudah harus dilakukan oleh semua notaris di Jawa Barat, bukan karena perintah dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tetapi sebagai ujung tombak Pemerintah Indonesia dalam mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang juga sekaligus sebagai bukti bahwa Jawa Barat adalah provinsi yang aman untuk
melakukan bisnis dan berinvestasi, dengan Notarisnya yang handal dan terpercaya.
Saat ini, Pemerintah telah melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille. Layanan ini merupakan pengesahan
tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority. Spesimen Notaris sebagai pejabat publik
dapat dimohonkan otentikasinya oleh masyarakat melalui layanan apostille dan layanan legalisasi.
“Diharapkan para notaris juga dapat mencari informasi dan memahami proses Apostille dan layanan lainnya yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM, karena bagaimanapun juga Notaris merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, dari awal pengangkatan sampai dengan berakhirnya menjalani profesi. Maka dari itu teruslah jalin hubungan yang baik tidak hanya dengan Kementerian Hukum dan HAM,
tetapi juga den instansi lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan,” harapnya.
“Hasil pekerjaan yang kita laksanakan dengan baik, merupakan kontribusi yang berharga bagi pembangunan bangsa dan negara,” pungkas R. Andika.