Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Miras
Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Miras
Signal.co.id – Polres Indramayu melakukan pemusnahan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol, hasil operasi selama 3 bulan terakhir, Kamis (31/08/2023).
Total ada sebanyak 14.868 botol miras yang terdiri dari 11.035 jenis miras botolan, 1.444 liter tuak, dan 2.389 botol ciu, yang dimusnahkan di halaman Mapolres Indramayu tersebut.
“Kami juga telah mengamankan 415 Tersangka dan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam konferensi pers pemusnahan miras.
Fahri juga mengatakan, bahwa peredaran miras yang paling sering ditemui yaitu di daerah Lelea, Anjatan, Patrol dan Losarang.
Ia menghimbau seluruh Masyarakat Indramayu untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol karena mengandung bahan berbahaya bagi tubuh.
“Terutama jenis ciu, dari hasil pemeriksaan mengandyng zat Etinol dan Metanol yang dapat menyebabkan gangguan pada pernapasan,” tuturnya.
Selain itu, Fahri menegaskan agar seluruh penjual, agen, distributor, dan seluruh toko-toko untuk tidak menjual mitas di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Jika terbukti mengedarkan miras, maka akan dilakukan penegakan hukum serta penyitaan,” tegas Fahri.