Mantan Kadis Budpar Indramayu ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Air Terjun Buatan

Mantan Kadis Budpar Indramayu ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Air Terjun Buatan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Mantan Kadis Budpar Indramayu ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Air Terjun Buatan

Signal.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan satu orang Tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019, Kamis (04/07/2024).

Reza Pahlevi (Kasi Pidsus), Arie Prasetyo (Kasi Intel)

“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang tersangka inisial C,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Arie Prasetyo didamping Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlevi.

Arie juga mengungkapkan bahwa Tersangka yang telah ditetapkan pada hari ini merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatannya saat itu.

Masih dikatakan Arie, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu masih mendalami perkembangan perkara tipikor ini, dan kemungkinan akan ada Tersangka lainnya.

Sementara itu, Reza Pahlevi menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun buatan tersebut ada ketidaksesuaian antara harga dan volume.

“Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada perbuatan melawan hukum, hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

“Kami mohon dukungan khususnya kepada Masyarakat, pada pokoknya Kejari Indramayu berkomitmen dalam rangka penegakan hukum menuntas perkara ini sampai dengan selesai,” ujar Reza.

Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu.

Tersangka C disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat adalah sebesar Rp. 1.189.871.205,-. (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Rupiah).

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara