Kodim 0616/Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba
Kodim 0616/Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba
Signal.co.id – Kodim 0616/Indramayu berhasil menangkap 2 orang pengedar obat-obatan keras terlarang, berinisial RJ dan FR di Wilayah Indramayu Kota, Senin (21/08/2023), menjelang dini hari.
Dari tangan pelaku, jajaran Kodim/0616 Indramayu mengamankan barang bukti seperti tramadol 266 butir, eksimer 918 butir, dextro 1344 butir, uang tunai 100 ribu, 1 pucuk senjata soft gun jenis revolver beserta amunisi dan 1 botol minuman jenis Vodka.
Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan Masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya transaksi pengedaran obat keras di lingkungannya.
“Setelah ada laporan, Unit Intel Kodim 0616/Indramayu yang dipimpin oleh Dan Unit Inteldim, Letda Cba Icuk Sukaryo, beserta 3 orang anggota lainnya bergerak melakukan pengintaian di lokasi dan menangkap terduga pelaku pengedar obat keras,” ungkapnya.
Para pelaku yang diketahui merupakan warga kecamatan Indramayu tersebut, langsung diamankan di Markas Kodim 0616/Indramayu dan diserahkan kepada Unit Satnarkoba Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ade Lota)