Khamzah Fansuri diberhentikan Secara Terhormat, Ini Penjelasan Dirut Perumdam TDA Indramayu

Khamzah Fansuri diberhentikan Secara Terhormat, Ini Penjelasan Dirut Perumdam TDA Indramayu


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Khamzah Fansuri diberhentikan Secara Terhormat, Ini Penjelasan Dirut Perumdam TDA Indramayu

Signal.co.id – Puluhan pemuda simpatisan Khamzah Fansuri Ketua terpilih Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu periode 2023-2026 datangi kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Ayu (TDA) Indramayu pada jum’at (8/9/2023).

Diketahui, para pemuda tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor Perumdam TDA Indramayu untuk mengklarifikasi terkait Surat Keputusan pemberhentian Khamzah Fansuri sebagai karyawan pada Perumdam.

Menurut Ady Setiawan selaku Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Khamzah Fansuri secara internal terkait indisipliner karyawan, selain itu, sudah dilakukan beberapa tahapan dan berupaya memberikan hak-hak kepada yang bersangkutan.

Ady menjelaskan, bahwa yang melatarbelakangi pemberhentian Khamzah Fansuri karena adanya hal-hal yang tidak diindakan dan menjadi satu larangan terkait dengan Perumdam TDA Indramayu, selain itu, terdapat juga beberapa hal yang diperintahkan, namun tidak dijalankan oleh yang bersangkutan.

“Pemberhentian saudara Khamzah Fansuri berdasarkan hasil laporan penilaian kinerja, dalam peraturan Direksi bagian kepegawaian ada dua hal yaitu, perintah dan larangan, oleh karenanya, kami melakukan upaya pemberhentian dengan hormat” ucap Dirut Ady kepada Wartawan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara