Pengedar Sabu di Indramayu Tertangkap Saat Akan Bertransaksi
Pengedar Sabu di Indramayu Tertangkap Saat Akan Bertransaksi
Signal.co.id – Seorang pengedar sabu SW (30 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu apes. Pasalnya saat hendak bertransaksi edarkan narkotika jenis sabu tertangkap Polisi.
Dari tangan dia, petugas Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan barang haram seberat 1 ons lebih yang dibungkus 2 plastik klip bening.
Dari rumahnya, SW digelandang bersama barang bukti ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut lagi. Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (10/6/2023).
Menurut AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote, berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dengan cara menerima titipan dari saudara A untuk diperjual belikan.
“Saudara A ini sekarang masuk dalam daftar pencarian kami,” terang Ote.
Penangkapan tersebut bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi yang menerangkan jika SW sering melakukan jual beli barang haram itu.
Beberapa petugas yang datang ke rumahnya lalu melihat pelaku ada di tempat. Tak membuang waktu, SW berhasil diamankan, bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 100,46 gram, serta 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu.
“Modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan cara tempel. Artinya menaruh barang pesanan di suatu tempat, lalu penjualnya pergi,” jelas dia.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.
Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada SW yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.