Ini Kronologi Perkara yang Menyebabkan Puluhan Truk Blokade Jalan Sudirman Indramayu
Ini Kronologi Perkara yang Menyebabkan Puluhan Truk Blokade Jalan Sudirman Indramayu
Signal.co.id – Demo yang dilakukan oleh ratusan sopir truk dengan melakukan aksi blokade jalan Sudirman, tepatnya di depan kantor Pengadilan & Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Selasa (19/12/2023) lalu, berawal dari perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh 2 orang sopir truk terhadap pengendara mobil pribadi.
Adi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan kepada media detil kronologi pengeroyokan oleh 2 orang sopir truk kepada pengendara mobil pribadi yang terjadi di jalan By Pass Pantura, Kertasmaya, Indramayu.
“Pengeroyokan ini terjadi akibat menyalip, atau mendahului kendaraan ketika di jalan, tepatnya di desa Tulung Agung Kertasmaya, Tersangka khaerudin dan Fikri, pengendara sopir truk memberhentikan mobil milik korban Ries Pangesti. Setelah itu, Tersangka Khaerudin atau Udin turun dari mobilnya dan berjalan kaki menghampiri korban sembari mengatakan bahwa korban membawa mobil secara ugal-ugalan,” jelas Adi kepada Signal, Rabu (20/12/2023)
Akhirnya, terjadi cekcok mulut dan kemudian Tersangka Udin mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan langsung memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kiri dan kanan, dengan posisi tangan mengepal.
Melihat rekannya berkelahi, Tersangka Fikri turun dari mobil truk dengan maksud melerai, akan tetapi korban tidak mau melerai hingga akhirnya Fikri ikut membantu rekannya memukuli dan menendang korban.
“Pengeroyokan itu dihentikan oleh warga sekitar dan juga anggota Polsek Sukagumiwang yang sedang berpatroli dan segera mengamankan 2 Tersangka pengeroyokan dan Korban ke Polsek Sukagumiwang,” terang Adi.
Kini, 2 Tersangka sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Indramayu sebagai tahanan titipan. Sementara ratusan sopir truk yang menutup jalan dengan menggunakan puluhan truk fuso itu menuntut agar rekannya segera dibebaskan dari dakwaan.
Akibat dari adanya demo tersebut, sidang perkara pengeroyokan terpaksa harus ditunda hingga 4 Januari 2024 mendatang.