Tersangka Pembunuhan Jamaah LDII Diancam Hukuman Seumur Hidup
Tersangka Pembunuhan Jamaah LDII Diancam Hukuman Seumur Hidup
Signal, Indramayu – Polisi Resort (Polres) Indramayu gelar konferensi pers terkait pembunuhan terhadap salah satu jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), FA (25).
AKBP Lukman Syarif dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (06 Agustus 2022) mengatakan bahwa pelaku, Uwa alias Endut (31) diancam hukuman seumur hidup. Ia mengungkap motif pembunuhan didasari oleh keinginan balas dendam atas kejadian masa lalu pelaku.
“Pelaku dikeluarkan dari LDII karena sikapnya lalu mendapat perundungan dari jamaah lainnya,” terang Syarif.
Peristiwa tersebut terjadi di mes LDII saat dini hari setelah tersangka minum-minuman beralkohol di sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang.
“Tersangka membawa linggis memasuki kamar mes mubalig yang saat itu tidak terkunci, memang menurut keterangan saksi biasanya tidak dikunci,” ungkapnya.
Pelaku ditangkap di rumah saudaranya yang berada di daerah Serang, Banten setelah sempat beberapa hari melarikan diri.