Terdakwa Kasus TPPO di Cilacap divonis 7 bulan Penjara
Terdakwa Kasus TPPO di Cilacap divonis 7 bulan Penjara
Signal.co.id – Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cilacap, yang menyeret nama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Al- Alif Indramayu, divonis dengan hukuman 7 bulan penjara.
Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Cilacap, dalam tahapan persidangan yang dilakukan pada, Selasa (03/10/2023).
Ruslandi, S.H., selaku kuasa hukum dari dua orang terdakwa TPPO dan Penasehat Hukum Yayasan Al – Alif tersebut menjelaskan bahwa, kliennya didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilacap, pertama Pasal 81 UU no. 18 tahun 2017, kedua, pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, dan pasal 327 KUHP.
“Dari tiga dakwaan alternatif Jaksa itu, yang terbukti hanya dakwaan yang kedua yaitu Pasal 378, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang Penipuan,” katanya.
“Berdasarkan hasil vonis Majelis Hakim tersebut, kini para Terdakwa akan menjalani sisa hukuman, setelah dipotong masa tahanan yakni sejak bulan Mei 2023 lalu, artinya sisa 2 bulan masa tahanan,” terang Ruslandi.
Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap tersebut diterima oleh kedua belah pihak, baik Kuasa Hukum Terdakwa, maupun Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian sebagai Penasehat Hukum suatu LPK yang khusus untuk membekali para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Ruslandi mengatakan bahwa ia harus segera melakukan re-evaluasi serta monitoring penyelenggaraan kegiatan LPK agar sesuai norma & kaidah hukum yang berlaku.
“Saya merasa harus segera melakukan Re-Evaluasi serta Monitoring penyelenggaraan kegiatan LPK tersebut agar sesuai norma dan kaidah hukum yang berlaku sehingga terhindar dari pelanggaran hukum serta bermanfaat bagi para CPMI, karena saya terikat kontrak kerja dengan LPK tujuan Korea Selatan untuk waktu 2 tahun sejak Maret 2023 sampai Maret 2025,” tutur Ruslandi.