Sidang TPPO di Kamboja Kembali ditunda, Ini Penyebabnya

Share on twitter
Share on facebook
Share on whatsapp
Share on print

Signal.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali menunda sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang seharusnya digelar pada Rabu, (17/05/2023).

Berdasarkan keterangan Koordinator Departement Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Juwarih, alasan sidang ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

“Pembacaan tuntutan, sudah 2 kali ditunda karena pihak Kejaksaan masih belum siap. Sehingga diundur sampai Rabu, 24 Mei 2023 nanti,” kata Juwarih.

Juwarih mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut, karena menurutnya, kasus ini sudah menjadi perhatian Nasional.

“Bahkan, Presiden kita Joko Widodo saat di pertemuan Asean membahas tentang kasus TPPO ini khususnya online scam di beberapa Negara, termasuk Kamboja,” tuturnya.

Klik di sini

Ia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) di Indramayu harus memperhatikan kasus TPPO ini karena sudah menjadi isu nasional.

“Jangan sampai di daerah vonis atau tuntutannya ringan. Oleh sebab itu SBMI selalu mengawal jalannya sidang. Jika tuntutannya ringan, kami akan mempertegas atau melakukan somasi di pra peradilan,” tandasnya.

Klik di sini