Sidang Perkara Pelanggaran HAM Berat di Piani, Mulai digelar
Sidang Perkara Pelanggaran HAM Berat di Piani, Mulai digelar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erryl Prima Putera Agoes, menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 lalu dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Sidang perdana ini dilakukan di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, pada Kamis (29/9/2022).
“Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Briptu ARA, Briptu AOW, Bripka RB, dan Aipda HW. Kemudian Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, Hakim Anggota Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, serta Hakim Anggota Siti Noor Laila,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, dalam keterangannya.
Jaksa mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada 2014 lalu, dengan pasal berlapis. Akibatnya, Isak terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun itu disematkan kepada Terdakwa Isak Sattu oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal, kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Masih menurut Ketut, sidang ditunda hingga tanggal 3 Oktober 2022 mendatang, dengan menghadirkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.