Setelah Eks Kadisbudpar, Hari Ini Tim Penyidik Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Air Terjun Buatan

Setelah Eks Kadisbudpar, Hari Ini Tim Penyidik Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Air Terjun Buatan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Setelah Eks Kadisbudpar, Hari Ini Tim Penyidik Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Air Terjun Buatan

Signal.co.id – Setelah menetapkan CR, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) kabupaten Indramayu sebagai Tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan, pada Kamis 04/07/2024) lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan Tersangka baru.

Dari hasil penyidikan dugaan tipikor pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019, Kejari Indramayu melalui tim penyidik seksi pidana khusus menetapkan Tersangka baru yakni RR selaku Pihak Swasta atau Direktur PT. RDC, Senin (15/07/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Arie Prasetyo, selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), didampingi Reza Pahlevi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu.

“PT. RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” kata Arie.

Arie juga mengungkapkan bahwa laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara atau daerah kabupaten Indramayu sebesar Rp.1.189.871.205,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) atas kegiatan tersebut.

“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” terangnya.

Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan Masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara