Selama 6 Bulan, Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah

Selama 6 Bulan, Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Selama 6 Bulan, Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah

Signal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memaparkan kinerja selama 6 bulan terakhir, melalui konferensi pers, pada Jum’at (21/07/2023).

Sebanyak 5 kasus korupsi pun dapat ditangani oleh Bidang Pidsus Kejari selama periode Januari-Juni 2023. Dengan total pengembalian kerugian negara mencapai Rp. 1.034.174.175.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, dari 5 kasus korupsi itu sebanyak 2 perkara sudah masuk tahap penuntutan dan 3 perkara masuk tahap penyidikan.

“Dua perkara yang sudah masuk tahap penuntutan adalah tindak pidana korupsi pengadaan makan minum santri tahfidz tahun anggaran 2020, serta tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Perumda BPR Karya Remaja tahun anggaran 2020/2021,” jelasnya.

Sedangkan tiga perkara yang masuk tahap penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020, dugaan tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada PD BPR PK Balongan tahun 2019-2021.

Serta dugaan tindak pidana pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan tahap V tahun anggaran 2019.

Ajie Prasetya menyampaikan, Bidang perdata dan tata usaha negara Kejari Indramayu juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara hingga mencapai Rp 2.005.900.418.

Selain itu, Kejari Indramayu juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.150.000.000.

“Di Bidang Pidum kami juga berhasil menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja,” ujar dia.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara