PJI Indramayu Kecam Oknum Manager BJB Intimidasi Wartawan, Polisi diminta Tindak Tegas Sesuai UU Pers
PJI Indramayu Kecam Oknum Manager BJB Intimidasi Wartawan, Polisi diminta Tindak Tegas Sesuai UU Pers
Signal, Indramayu – Salah satu Oknum Manager Bank Jabar Banten (BJB) Kabupaten Indramayu, Iyus Riyadi, diduga mengintimidasi dan mengintervensi Tosim, wartawan bersertifikasi Dewan Pers status kompeten muda yang juga anggota Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia Kabupaten Indramayu (DPC PJI Indramayu).
Oleh karena hal itu, Eka Mardiana, Ketua DPC PJI Indramayu mengecam keras tindakan arogansi Iyus Riyadi yang memaksa dan mengancam agar menghapus rekaman konfirmasi terhadap salah satu anggotanya.
“Jika, Pers/Wartawan/jurnalis menempuh cara profesional dalam mendapatkan informasi/bahan berita dengan mengkonfirmasi narasumber yang sebelumnya sudah menunjukkan identitas diri, itu sudah sesuai kode etik jurnalistik dan Tidak melanggar UU Pers,” kata eka.
Eka menjelaskan bahwa Konfirmasi kepada narasumber adalah bagian dari wawancara oleh Pers/Wartawan/Jurnalis nasional berbadan hukum dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Saya menegaskan bahwa yang dilakukan atau dijalankan oleh Saudara Tosim, anggota anggota PJI saat melakukan aktifitas jurnalistik sudah sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers,” ujarnya.
PJI Indramayu juga diketahui akan melayangkan surat untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Indramayu agar menindak oknum tersebut secara profesional sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Oleh karenanya, kami meminta Saudara M. Lukman Syarif Kapolres Indramayu dan Saudara Fitran Romajimah Kasat Reskrim agar memproses Laporan resmi dari Saudara Tosim secara profesional sesuai payung hukum jurnalistik UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” ketus Eka dengan nada geram.
“Dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Diceritakan Tosim, yang saat itu bersama beberapa saksi jurnalis lainnya, Kejadian tersebut berawal pada Rabu (9/11/2022) sekira jam 10:00 wib, di BJB Indramayu.
Tosim bersama beberapa jurnalis lainnya memperkenalkan diri kepada Iyus Riyadi dan sempat menyerahkan kartu identitas kewartawanannya, selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa ingin konfirmasi terkait pemblokiran rekening.
“Semula saat konfirmasi tidak ada masalah, bahkan Iyus Riyadi menjawab apa yang dipertanyakan, akan tetapi usai konfirmasi dan kami beranjak pamit, iyus memaksa saya dan beberapa rekan lainnya untuk menghapus rekaman hasil konfirmasi,” ucap Tosim.
“Iyus Riyadi dengan nada tinggi terus memaksa saya untuk menghapus rekaman itu, dengan sangat terpaksa saya menghapusnya dan disaksikan 2 orang security laki-laki, 1 security perempuan dan Dani, karyawan Bank BJB,” tambahnya.
Tak berhenti sampai disitu, tosim juga menceritakan, usai dipaksa menghapus rekaman, Iyus Riyadi dengan nada keras mengancam “Awas kalau komentar saya dimasukkan dalam pemberitaan akan saya tuntut, dan akan saya laporkan”, sambil meninggalkan ruangan.
“Saya merasa terintimidasi, karena saya sebagai Jurnalis merasa punya Hak, kewajiban dan payung hukum (UU Pers) untuk menggali informasi demi keberimbangan berita yang akan dimuat dalam media saya, maka dari itu saya sudah melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum,” ujar Tosim.
Sementara itu, Saat diwawancarai beberapa awak media di Kantor BJB Indramayu (10/11). Iyus meminta maaf atas Insident kemarin.
“Saya salah pengertian terkait konfirmasi, konfirmasi menurut saya bukan wawancara. Adapun wawancara harus melalui izin agar kami dapat menyiapkan waktu dan tempat,” jelas Iyus.
“Adapun saya meminta menghapus rekaman tersebut karena teman-teman media belum meminta izin wawancara,” ucap Iyus.
”Mengenai perkataan saya akan melaporkan, maksud saya itu saya akan menggunakan hak hukum saya,” imbuhnya.