Perkara ITE Jadi Atensi Khusus Kapolres Indramayu

Perkara ITE Jadi Atensi Khusus Kapolres Indramayu


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Perkara ITE Jadi Atensi Khusus Kapolres Indramayu

Signal.co.id – Dalam konferensi pers rilis kinerja akhir tahun Selama kurun waktu 2024, Polres Indramayu sebut telah menangani 5 kasus perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini diungkapkan oleh AKBP Ari Setyawan Wibowo, selaku Kapolres Indramayu, pada Senin (30/12/2024).

“Tahun 2023 ada dua kasus, dan 2024 ada lima kasus. Kami jamin proses masih berlanjut dan menjadi atensi saya karena memang dalam penegakan hukum ada tiga tujuan yaitu kemanfaatan, keadilan, maupun kepastian hukum, kami pastikan akan memproses aduan,” kata Ari.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus pelanggaran UU ITE yang cukup viral pemberitaannya di Indramayu, seperti kasus Carkaya yang dilaporkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina dan juga perkara yang melibatkan oknum Wartawan dilaporkan oleh Pengacara Ruslandi karena diduga menyebarkan berita fitnah, Ari menegaskan bahwa semuanya masih berproses.

“Proses masih berjalan, di Undang-undang ITE itu lebih diselesaikan secara kekeluargaan, tapi bila pelapor tidak mau, maka kita lanjut,” tandasnya.

Ari menjelaskan bahwa dalam proses penanganan Undang-undang ITE, harus berkoordinasi dengan Polda dan juga Bareskrim.

“Dalam penanganan Undang-undang ITE harus berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda Jawa Barat, terkait memantau pelaksanaan apakah itu kenaikan kasus dari saksi menjadi tersangka, kemudian dari lidik menjadi sidik, proses itu masih berjalan,” tutupnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara