Pencuri Motor di Indramayu Bebas Melalui Restoratif Justice
Pencuri Motor di Indramayu Bebas Melalui Restoratif Justice
Signal, Indramayu – MY, pelaku pencurian motor dibebaskan melalui penyelesaian perkara Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Rabu (20/07/2022).
Menurut Ruslandi, Kuasa Hukum terpidana, MY merupakan pria berusia 22 tahun yang diketahui memiliki keterbelakangan mental, mencuri motor di lokasi Wisata Ki Buyut Banjar, Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
“Jadi pelaku ini hidup sebatang kara dan memiliki IQ di bawah rata-rata serta belum pernah dipidana, sehingga melalui penilaian Jaksa Agung, Restoratif Justicenya dikabulkan,” kata Ruslandi.
Ia juga mengatakan, karena kondisi MY yang memiliki keterbelakangan mental, maka pihaknya dan Jaksa menyerahkan yang bersangkutan ke Dinas Sosial Kabupaten Indramayu untuk diberi pembinaan.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan mengungkapkan bahwa selama 1 tahun terakhir, sudah ada 3 perkara yang berhasil di selesaikan melalui Restoratif Justice.
“Khusus di Kejari Indramayu, dari 4 perkara yang diajukan, 3 diantaranya dikabulkan oleh Jaksa Agung untuk diselesaikan melalui Restoratif Justice,” ungkapnya.
3 perkara yang dikabulkan oleh Jaksa Agung untuk diselesaikan melalui Restoratif Justice itu adalah tindak pidana penganiayaan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dikatakan Ichsan, untuk semua perkara yang sesuai kriteria sesuai dengan Peraturan Jaksa nomor 15 tahun 2020, diupayakan masuk kategori RJ. Namun, RJ ini bertumpu pada pemulihan kembali sehingga perlu keterlibatan dari korban, jika korban tidak memaafkan maka tidak bisa dilakukan.
“Semua perkara yang masuk kriteria untuk dilakukan Restoratif Justice adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah,” pungkasnya.