MKKS SMA se-Indramayu Ikuti Sosialisasi Hukum Bersama Peradi

MKKS SMA se-Indramayu Ikuti Sosialisasi Hukum Bersama Peradi


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
MKKS SMA se-Indramayu Ikuti Sosialisasi Hukum Bersama Peradi

Signal.co.id – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-kabupaten Indramayu, mengikuti sosialisasi hukum dengan Peradi, selain MKKS SMA, turut hadir juga MKKS SMK dalam kegiatan tersebut, Kegiatan dilaksanakan di Aula SMA N 1 Sindang, Selasa (17/10/2023).

Setyo Adisapto, Ketua MKKS SMA yang juga Kepala Sekolah SMA N 1 Sindang menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan wawasan tentang perlindungan hukum, atau hal yang berkaitan dengan masalah hukum untuk para kepala sekolah.

Setyo Adisapto (Ketua MKKS SMA)

“Banyak persoalan yang dihadapi oleh sekolah yang tidak ada kaitannya dengan profesi seorang guru atau kepala sekolah, seperti banyak pihak-pihak yang menakut-nakuti di sekolah, yang ujung-ujungnya mencari sesuatu. Dan celakanya dalam kondisi begitu rata-rata sekolah lemah karena ketidaktahuan, ketidakberdayaan, tidak ada relasi, dan ada sedikit takut,” kata Setyo.

“Setelah pertemuan ini ada pencerahan, kami akan menindaklanjuti untuk bekerjasama supaya bisa memberikan bantuan hukum jika ada sekolah yang mendapat persoalan dengan hukum,” lanjut Setyo.

Di tempat yang sama, Adiwan selaku Ketua bidang Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Indramayu, mengatakan bahwa bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma. Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat.

“Pemberian bantuan hukum ini kami lakukan secara cuma-cuma kepada Kepala Sekolah. Karena mereka menjalankan tugas dan kewajibannya sering mendapat gangguan dari pihak-pihak tertentu yang membuat kurang nyaman. Jadi, dengan adanya kegiatan ini Peradi bisa berbuat banyak untuk kepentingan hukum di Indramayu,” tuturnya.

Helmy Hendra (Ketua Bidang Advokasi Peradi Indramayu) & Adiwan (Pusat Bantuan Hukum Peradi Indramayu)

Sementara itu, Helmy Hendra, selaku Ketua Bidang Advokasi Peradi Indramayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan MKKS SMA & SMK.

Pada kesempatan itu, Helmy menyampaikan agar Masyarakat maupun lembaga-lembaga dapat memanfaatkan fasilitas bantuan hukum dari Peradi, dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di pamflet, atau mendatangi langsung Kantor DPC Peradi Indramayu, di Jalan Veteran, no 10, Lemah Abang, Indramayu.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara