Mantan Kades Kedungdawa Indramayu Ditahan Kejari, Jadi Tersangka Korupsi Bumdes
Mantan Kades Kedungdawa Indramayu Ditahan Kejari, Jadi Tersangka Korupsi Bumdes
Signal, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tahan tersangka tindak pidana korupsi Bumdes yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan periode 2017 s/d 2021 atas Nama Dar dan mantan Ketua BUMDES Suk.
Menurut Gunawan Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Kedua tersangka tersebut ditahan dalam proses penuntutan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu karena telah merugikan negara senilai Rp. 276.467.000,-.
“Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Ajie Prasetya memerintahkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Korupsi ini.” Ucap, Gunawan kepada wartawan, Jum’at 15/7/2022.
Diketahui, Tim JPU yang ditunjuk oleh Kajari adalah Helmy Hidayat, SH., Aji Ibnu Rusyd, SH., Mario Vegas P.Tanjung, SH. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Indramayu Nomor : Print-10 /M.2.21/Ft.1/07/2022 dan Print-11/M.2.21/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Gunawan menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-10/M.2.21/Ft.1/07/2022 dan Print-11/M.2.21/Ft.1/07/2022 tanggal 07 Juni 2022 lalu.
Para Tersangka sebelumnya di lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang kemudian dinyatakan hasilnya Negatif Covid-19.
selanjutnya mereka didampingi Kuasa Hukum dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umu, setelah administrasi dinyatakan lengkap, para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Indramayu.