Lapas Indramayu Berikan Remisi Khusus Natal Untuk 3 Warga Binaan
Lapas Indramayu Berikan Remisi Khusus Natal Untuk 3 Warga Binaan
Signal, Indramayu – Bertepatan dengan perayaan hari raya umat Kristen, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu memberikan remisi khusus Natal kepada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (25/12/2022).
Pemberian remisi khusus hari raya Natal bagi WBP, diserahkan secara simbolis, langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat di Aula setempat.
Dikatakan Beni, 3 WBP ini sudah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, karena berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi WBP atas segala pencapaian positif yang mereka lakukan selama dalam masa tahanan,” katanya.
2 WBP yang mendapat remisi khusus hari raya Natal ini dikurangi masa pidananya selama 1 bulan, sedangkan 1 orang lagi dikurangi 15 hari.