Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Mas Kasat Reskrim, Ada Apa Ini???!!!
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Mas Kasat Reskrim, Ada Apa Ini???!!!
Pengeroyokan Penyekapan di Areal Polrestabes Surabaya Pelaku Mengaku Kebal Hukum
Penulis:
HARTANTO BOECHORI.
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia
Signal.co.id – Surabaya, Selasa 3/10/2023, seorang pria, Yusra Michael (46) mengaku dikeroyok, dipukuli, diculik dan disekap sekitar 15 kawanan preman di samping Mapolrestabes Surabaya, Jalan Veteran. Pengakuannya didukung hasil visum, terjadi penyiksaan parah.Yang mengherankan, kawanan itu berani memukuli korban di pinggir jalan, persis di pinggir Polrestabes Surabaya sejak jam 21.00. Ada 2 orang yang dikenal Yusra, eks istrinya, YT (34) sebagai otaknya dan orang bernama I. Juga diduga kuat ada seorang pengusaha property inisial T ikut mengotaki.
Pelaku pemukulan yang intens, WY alias E bahkan sesumbar, “kamu pikir, siapa yang berani memukuli orang di depan Polrestabes?!, kalau bukan saya, siapa lagi?!”. Dan memang dibuktikan WY dengan menambahkan pukulannya. Dilanjutkan lagi, “Kamu mau minta backing Kapolrestabes, Wakapolrestabes atau Kasatreskrim?!, saya tidak takut”, sesumbar WY. Masih di tempat sama, penyekapan dan pemukulan dilanjutkan di dalam mobil. Sempat 2 kali Polisi datang, namun dihalau kawanan itu??!!
Penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan dan perampokan berlanjut di dalam mobil dan di sebuah rumah di perumahan Gunungsari Surabaya sampai jam 3 pagi. Sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya (Kamis 5/10) dan sudah dilakukan visum. Korban Yusra sempat rawat inap di rumah sakit. Saksi saksi dan korban sendiri sudah diperiksa. Semua sudah diterangkan kepada Penyidik. Masih ada lagi alat bukti hasil visum yang terbaca jelas telah terjadi penyiksaan parah dan ada CCTV Polrestabes Surabaya serta bukti transfer uang 70 juta ke rekening YT tanggal 4/10 dini hari.
Lebih mengherankan lagi, pengeroyokan/penganiayaan berat seperti itu disertai penyekapan dan perampokan, sampai hari ini sudah 11 hari dari tanggal Laporan, pelaku yang identitasnya jelas, tidak ditangkap. Jangankan ditangkap…, disentuhpun tidak??!! Tanda tanya besar bagi saya.
Bahkan menurut pengakuan korban, Kasat Reskrim masih akan melakukan gelar dulu. Benarkah??!! Bukankah ini delik biasa dan visumnya terbaca jelas terjadi penyiksaan parah??!! “Mas Kasat Reskrim, ada apa ini???!!! Apa yang sebenarnya terjadi?! Bukankah dalam kasus seperti ini bisa dilakukan penangkapan langsung??!! Untuk diketahui, sampai saat ini korban masih diancam!!
Saya menangkap banyak kejanggalan dalam permasalahan ini, baik dari sisi pelaku, korban maupun Aparat Penegak Hukum. Benarkah “backing” kawanan pelaku sangat hebat?! Biasanya dalam kasus seperti ini, mafia hukum yang bekerja. Saya yakini korbanpun juga bukan “malaikat”. Namun apapun alasannya, ini peristiwa pengeroyokan, penyiksaan berat, penyekapan dan perampokan. Korbannya ada, alat buktinya saya pikir lebih dari cukup, pelakunya jelas. Jadi saya pikir sangat cukup dilakukan penangkapan pelaku sejak LP dibuat.
Lembaga penegak hukum seyogyanya menciptakan lingkungan hukum adil dan bermartabat dengan menegakkan transparansi hukum untuk menciptakan iklim kepercayaan masyarakat kepada sistim hukum dan pada penegak hukum sendiri. Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran agar segera mengeksekusi LP No. LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim ini. Semua pihak berwenang di Polda Jatim dan Mabes Polri agar segera melakukan hak kewajibannya. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan.
Berawal tahun 2021, Yusra Michael (46) melaporkan perbuatan KDRT istrinya YT (34) terhadap dirinya ke Polsek Sawahan Surabaya. Tahun 2022, YT menggugat cerai dan pada tahun 2022 itu keduanya resmi bercerai. 2 orang anak mereka ikut Yusra. Karena LP KDRT di Polsek “jalan di tempat”, Yusra menyurati Polrestabes Surabaya, meminta penaganan kasus LP dipindahkan ke Polrestabes Surabaya. Pada hari kejadian, Yusra menerima SP2HP dari Polrestabes Surabaya. Keluar dari Polrestabes Surabaya, Yusra dihadang dan dikeroyok di samping Polrestabes Surabaya.
YT ikut memukuli korban. Di samping Polrestabes Surabaya dan di rumah Gunungsari. Hanya saja di Gunungsari lebih parah, YT memukuli korban dengan besi. Motifnya YT minta laporan KDRT terhadap dirinya dicabut dan ada motif sakit hati seorang Pengusaha Property bernama T. Informasinya, sore harinya T mengadakan pertemuan dengan YT dan kawanannya
Sekitar 23.00, mobil bergerak ke perumahan Gunungsari Surabaya. Selama perjalanan korban dipukuli di dalam mobil. Penyekapan dan pengeroyokan dilanjutkan di sebuah rumah di daerah Wiyung. Di sana sudah menunggu lebih banyak lagi orang. Pemukulan dilakukan dengan besi oleh YT. WY/E dan yang lain menggunakan selang air dan selang gas Elpiji. Korban Yusra sempat men share lokasi ke adik korban.
Di tempat itu, Yusra selain dipukuli, juga disuruh mengkonsumsi narkoba. Beruntung Yusra berhasil menolak. Yusra juga berhasil dirampok 70 juta rupiah. Dalam perampokan itu, WY/E mengkaitkan dengan seorang pengusaha property bernama T. Tentang T dan yang lain, akan saya bahas tersendiri. Korban Yusra baru dibebaskan Rabu sekitar jam 3 pagi setelah dipaksa menanda-tangani pernyataan dan mentransferkan uang (korban dirampok) senilai 70 juta rupiah ke rekening YT. Korban dipaksa ganti pakaian lain yang sudah disediakan para pelaku.