Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka Terkait Dugaan Tipikor

Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka Terkait Dugaan Tipikor


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka Terkait Dugaan Tipikor

Signal, Indramayu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengk, INA sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/Bot) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing, Kabupaten Majalengka, Rabu (02/11/2022)..

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara professional memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih selama tujuh jam,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan S.P. Harahap, dalam siaran pers.

Kepala Bapenda Majalengka hadir sebagai saksi pada pemanggilan yang kedua karena, tidak hadir pada panggilan pertama.

“Yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan Tipikor berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022,” jelasnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah memanggil tujuh saksi dalam perkara ini, dan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait lainnya.

“Norma Hukum dalam kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun mengigat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari delik Korupsi,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara