Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Tipikor Pengadaan Makan& Minum Santri Tahfizh Takhasus

Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Tipikor Pengadaan Makan& Minum Santri Tahfizh Takhasus


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Tipikor Pengadaan Makan& Minum Santri Tahfizh Takhasus

Signal, Indramayu – Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/ penghapal Al quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020.

Gunawan SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam keterangannya pada Jumat, (16/09/2022), membenarkan penetapan 4 orang tersebut, dimana 2 orang diantaranya merupakan mantan pejabat pada Setdakab kab. Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH.

“Sedangkan tersangka lainnya adalah Pejabat pengadaan yakni N serta satu lagi dari unsur pelaksana kegiatan yaitu tersangka EN,” kaya Gunawan.

Lebih lanjut , Gunawan menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian penyidikan, sehingga diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan para Tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.

“Kemudian, dalam pelaksaan kegiatan pengadaan makan & minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing – masing, sehingga kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pada kesempatan tersebut gunawan juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pihak – pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati – hati apabila ada oknum – oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud.

“Karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan – dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Sehingga, lanjut Gunawan, disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

“Namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya, jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta – minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami”, pungkas Gunawan.



Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara