Kejari Indramayu Terima Penyerahan Tersangka dan BB Pidana Trafficking dari Bareskrim Polri

Kejari Indramayu Terima Penyerahan Tersangka dan BB Pidana Trafficking dari Bareskrim Polri


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kejari Indramayu Terima Penyerahan Tersangka dan BB Pidana Trafficking dari Bareskrim Polri

Signal, Indramayu – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada Senin, (16/1/2023).

Diketahui, terdapat 3 Tersangka berinisial A, C, dan S berikut sejumlah barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri diserahkan ke JPU Kejari Indramayu terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gunawan menyebutkan, modus operandi para Tersangka diduga mengeksploitasi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan diiming-imingi Janji bekerja di Kamboja.

“Para tersangka menjanjikan WNI untuk dipekerjakan ke luar negeri sesuai dengan prosedur di Negara Kamboja, namun korban diberangkatkan sebagai PMI Non prosedural yang mengakibatkan WNI tersebut tereksploitasi secara tenaga.” Ucap Gunawan.

Gunawan menyebutkan 2 dari 3 tersangka tersebut besasal dari indramayu, ketiganya dapat dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Menurut Gunawan, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Tim Penuntut Umum dinyatakan lengkap, selanjutnya para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu sebagai tahanan titipan.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan Tahap 2 terhadap para Tersangka diharapkan dapat menjadi efek jera, sehingga dapat meminimalisir kasus-kasus yang bermodus sama serta kasus lain,” ucapnya.

Gunawan berharap agar masyarakat Indramayu dapat meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan khususnya dengan modus menjanjikan pekerjaan ke Luar Negeri.

” Masyarakat harus lebih mengedepankan kroscek dan meneliti terlebih dahulu kebenaran prosedur yang diterapkan, apakah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang yang berlaku atau belum,” pintanya.



Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara