Kejari Indramayu Tahan Tersangka Tipikor Kredit Fiktif PD BPR PK Balongan

Kejari Indramayu Tahan Tersangka Tipikor Kredit Fiktif PD BPR PK Balongan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kejari Indramayu Tahan Tersangka Tipikor Kredit Fiktif PD BPR PK Balongan

Signal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya melakukan penahanan terhadap Fajar Rokhman, tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan Tahun 2019 sampai dengan 2021. Pada Senin (10/07/2023).

Penahanan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Helmi Hidayat dengan didampingi tim Jaksa Penyidik dan pengawalan ketat anggota tim Intelijen Kejari Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi Intelijen, Gunawan, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang-undang tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.

“Dan tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada rutan klas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” jelas Gunawan.

Masih disampaikan Gunawan, tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena selaku karyawan, yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara cq pemerintah kabupaten indramayu dengan dugaan Total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah),” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Helmi Hidayat ketika dikonfirmasi usai penahanan mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan.

“Yang bersangkutan merupakan Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan sejak tahun 2018,” ungkap Helmi.

Helmi juga mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun sampai dengan pidana seumur hidup.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara