Ibu yang Sewa Dukun Palsu Untuk Bunuh Anaknya, Hari ini Bebas dari Penjara
Ibu yang Sewa Dukun Palsu Untuk Bunuh Anaknya, Hari ini Bebas dari Penjara
Signal, Indramayu – DRH (53) akhirnya bisa bernapas lega. Begitu keluar dari gerbang utama Lapas Kelas II B Indramayu ia langsung dipeluk hangat oleh anggota keluarganya yang menunggu di luar, Rabu (12/10/2022).
Wanita tersebut sebelumnya masuk penjara lantaran tega menjadi otak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ia diketahui saat itu menyewa pembunuh bayaran dengan berpura-pura menjadi dukun.
Anaknya tersebut lalu diajak ke sebuah hutan untuk melakukan ritual dan menemui dukun yang sudah menunggu di sana.
Di hutan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu tersebut nyawa korban kemudian dihabisi oleh pembunuh bayaran yang disewa DRH.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat membenarkan DRH mulai bebas hari ini.
“Iya pulang karena pembebasan bersyarat,” ujar dia kepada wartawan.
Beni Hidayat menyampaikan, sebelumnya DRH divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun karena DRH menunjukan perilaku yang baik serta memenuhi syarat administrasi maupun substantif, ia mendapat keringanan dengan bebas bersyarat.
Di dalam lapas, pun kata Beni Hidayat, DRH banyak mendapat pelajaran. Mulai dari rohani seperti kepribadian dan kemandirian hingga pelajaran keterampilan.
Ia juga aktif dalam setiap kegiatan di Lapas Kelas II B Indramayu. Kepada petugas, DRH mengaku menyesal dan tidak ingin lagi mengulangi perbuatannya.
Beni Hidayat berharap, setelah keluar dari lapas, wanita tersebut bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Tentunya kami berharap yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara,” ujar dia.