Difitnah Melalui Pemberitaan, Advokat Ruslandi : Jangan Sampai Membenci Seseorang Tapi Berlindung Dalam UU Pers
Difitnah Melalui Pemberitaan, Advokat Ruslandi : Jangan Sampai Membenci Seseorang Tapi Berlindung Dalam UU Pers
Signal.co.id – Merasa Difitnah bertubi-tubi dengan narasi berita tendensius personal oleh oknum berkedok Media, Advokat Ruslandi minta Aparat Penegak Hukum (APH) tangani laporan pencemaran nama baik dirinya dilakukan secara serius.
Pasalnya narasi pemberitaan yang diterbitkan oleh oknum berkedok media tersebut sudah keluar dari jalur inti persoalan terkait profesi dirinya sebagai advokat, yakni mengarah ke personal yang menurutnya hal tersebut adalah fitnah.
“Dalam dua minggu terakhir ada tiga berita menyudutkan nama baik saya dari Media Cakra Bangsa (MCB) atas nama pimpinan Hasyim, serta video yang diunggah dalam akun youtube Hasyim MCB yang mana sudah masuk ke ranah pribadi saya dan sudah di luar konteks pemberitaan pada umumnya karena konotasinya sangat negatif terhadap diri saya,” kata Ruslandi, Kamis (08/02/2024).
Pada kesempatan itu, Ruslandi menjelaskan persoalan-persoalan yang dinarasikan baik pada MCB maupun youtube Hasyim MCB, pertama terkait tuduhan penggelapan mobil dinas saat ia telah purnabakti sebagai Wakil Ketua DPRD Indramayu. Menurutnya persoalan tersebut sudah selesai dan mobil yang dianggap digelapkan itu sudah diserahkan ke bagian aset Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Saat itu memang ada pemikiran yang berbeda terkait dengan lelang antara saya dengan Sekretaris Daerah. Jadi, menurut saya lelang mobil dinas jabatan bisa dilakukan oleh pengguna pasca purnabakti dengan menggunakan PP no. 84 tahun 2014 melalui lelang tertutup, namun pertimbangan Sekda melalui lelang terbuka, sehingga saya mundur,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait tuduhan menggelapkan uang klien senilai seratus lima puluh juta rupiah, Ruslandi menjelaskan bahwa uang tersebut adalah milik Aksan, pada penanganan kasus Idris (Adik dari Aksan) yang melakukan penipuan dimana korbannya adalah Hasyim yang dirugikan secara materi sebesar 150 juta rupiah.
Sedangkan Ruslandi sendiri merupakan Pengacara dari Idris. Sebagai Pengacara, ia sudah menawarkan perdamaian dengan mengembalikan kerugian pelapor yakni Hasyim, namun ditolak karena Hasyim awalnya ingin 1 milyar, kemudian turun menjadi 500 juta untuk berdamai.
“Jadi, uang 150 juta itu dititipkan kepada saya untuk diberikan pemulihan hak kepada Hasyim. Hasyim saat itu menolak pengembalian 150 juta , dia menghendaki 500 juta, awalnya bahkan meminta 1 miliar. Sementara kerugian sebenarnya 150 juta, saat itu tidak diterima maka uang tersebut saya kembalikan kepada Aksan,” terangnya.
Ruslandi juga menunjukkan langsung bukti rekapan pengembalian dana tersebut kepada Aksan, yang dilakukannya dengan cara transfer antar bank.
Padahal, Ruslandi mengaku sudah memberikan masukan kepada Hasyim untuk menempuh gugatan secara perdata jika ingin uangnya kembali, jika tidak ada pun bisa disita asetnya.
“Idris sudah vonis 3 tahun, saya sudah beri masukan kepada Hasyim untuk menggugat secara perdata jika ingin uangnya kembali, kalau tidak ada kan bisa disita asetnya. Tapi Hasyim justru menyerang saya secara membabi buta, menurut saya ini sudah melampaui batasan-batasan bagi seorang jurnalis. Harusnya dari awal Aksan dikonfirmasi, apakah merasa dirugikan akibat pelayanan hukum dari saya, dan merasa uangnya hilang,” kata Ruslandi.
Kemudian, pada berita kedua, narasi yang dimuat pada media online Cakra Bangsa dan video youtube berdurasi 2 menit 4 detik, dianggap Ruslandi sebagai fitnah yang sangat keji, karena dalam berita disebutkan bahwa Ruslandi terlahir dari seorang janda yang berprofesi sebagai mucikari.
“Narasi berikutnya dalam video kedua saya terlahir dari seorang janda dan berprofesi sebagai mucikari, ini yang saya maksud sebagai fitnah yang sangat keji dan sengaja disebarluaskan kepada orang-orang dengan maksud semua orang mengetahui dan ini sudah masuk dalam pencemaran nama baik saya,” ujarnya.
Selain fitnah terhadap asal-usul Ruslandi, dalam media milik Hasyim ini juga memuat atau menyinggung soal hubungan pernikahan Ruslandi, dimana ia dituduh membawa lari istri temannya sendiri dan pernikahannya dengan istrinya yakni Titin Yeni tidak resmi hingga saat ini.
“Faktanya saya terlahir dari pasangan bujang perawan yang menikah secara resmi di tahun 1975, Ibu saya berprofesi sebagai juru masak di acara-acara hajatan ataupun kenduri di kampung, itu semua orang tau. Kemudian saya menikah resmi,” paparnya.
“Beberapa pemberitaan dengan narasi seperti itu jelas merugikan bagi saya dan keluarga. Saya seorang advokat, dan punya nama di Indramayu, sehingga merasa harus memberikan penjelasan, tidak mungkin berita ini dibiarkan. Maka dari itu saya menempuh proses hukum dengan melaporkan Hasyim melalui pengaduan ke Polres Indramayu pada tanggal 6 Februari 2024 atas pencemaran nama baik dan juga Undang-undang ITE karena sudah mengunggah dan menyebarluaskan video yang berisikan fitnah tentang saya. Sebagai warga negara yang taat hukum ingin memperoleh kepastian hukum terhadap suasana yang menyerang pribadi saya,” lanjut Ruslandi.
Ia juga memberi keterangan terhadap pemberitaan terbaru tentang dirinya di media yang sama, dimana Ruslandi kembali dituduh menggelapkan ijazah klien dan menyetubuhi kliennya.
“Soal ijazah mungkin terselip, tetapi saya sudah bertanggung jawab memproses Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dinas pendidikan, yang derajatnyan sama dengan ijazah. Sedangkan soal persetubuhan, tidak pernah, orang bisa saja ngaku-ngaku karena suka dengan saya. Pengakuan dari wanita inisial Bunga itu terjadi di rumah Gabuswetan, padahal disana ada ibu dan keluarga saya. Saya juga pernah datang ke rumah Ibu Bunga dengan tim posbakum, tidak sendiri,” tandasnya.
Ruslandi berpesan, pentingnya batasan dari standar pemberitaan. Ia mengatakan, jangan sampai membenci seseorang kemudian berlindung dalam Undang-undang Pers, sehingga tendensi-tendensi pribadi yang sangat brutal memyerang orang dari segala penjuru, terlepas dari permasalahan awalnya.
“Substansi awal yang harusnya bisa menjadi konsumsi publik yang edukatif, justru sudah mengarah kepada pembusukan seseorang dan tidak ada korelasi dengan pemberitaan awal, awalnya dia merasa kecewa bahwa uang 150 juta tidak ia terima, dan menghendaki hukuman Idris setinggi-tingginya,” katanya.
Ruslandi berharap, Polres Indramayu bisa mengusut tuntas masalah tersebut, serta dewan pers juga turut memantau pemberitaan tentang dirinya itu.
“Terhadap fitnah yang disampaikan kepada saya, apalagi dia secara melawan hukum telah menyebarluaskan berita itu dengan tujuan untuk merendahkan dan mencemarkan nama baik saya sebagai Advokat, berharap polres Indramayu bisa mengusut masalah ini” harapnya.
“Persoalan ini juga dapat sebagai teguran, bahwa kita menghargai produk jurnalistik tapi, ketika menyerang pribadi itu apa korelasinya dengan substansi permasalahan yang perlu diangkat atau sedang menjadi observasi pemberitaan awalnya,” pungkas Ruslandi.