Cegah Human Trafficking, Kejari Indramayu Gandeng LPK Kaina
Cegah Human Trafficking, Kejari Indramayu Gandeng LPK Kaina
Signal, Indramayu – Dalam rangka melakukan pencegahan dini akan maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggandeng Yayasan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaina, untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, Rabu (25/01/2023).
Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dilakukan kepada kurang lebih 100 orang calon peserta pekerja magang yang tergabung dalam LPK Kaina Indramayu.
Ivan Day, salah satu tim penyuluh menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum bagi Masyarakat, serta pencegahan TPPO yang masih banyak terjadi khususnya di Kabupaten Indramayu.
“Maraknya kasus human traficking khususnya di kabupaten Indramayu tidak terlepas dari minimnya pemahaman dan pengetahuan Masyarakat terkait undang-undang terkait penegakan hukum traficking serta perlindungan tenaga kerja imigran sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 ttg Perlindungan pekerja Migran Indonesia, disamping itu banyak masyarakat yang tidak mengetahui modus-modus operandi yang kemudian menjerat masyarakat kedalam pusaran mafia perdagangan orang,” terangnya.
Ivan mengajak para calon pekerja magang yang tergabung dalam yayasan LPK KAINA Indramayu untuk lebih melek hukum sehingga terhindar dari permasalahan hukum terutama terkait dengan human traficking.
“Para calon peserta pekerja magang disamping dibekali keahlian sesuai dengan bidang pekerjaannya, juga harus mampu serta memiliki pengetahuan di bidang hukum karena setiap bidang pekerjaan yang akan digeluti di negara asing nantinya tidak terlepas dari aspek hukum antara lain hukum kontrak dan hukum ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Teguh selaku Direktur dan Penanggung Jawab yayasan LPK KAINA menyambut baik sosialisasi dan penyuluhan hukum , khususnya terkait dengan perlindungan dan pencegahan human traficking.
“Karena sangat disayangkan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tertipu dengan iimin-iming dari oknum tidak bertanggung jawab menjanjikan pekerjaan diluar negeri dan berujung kepada TPPO,” tuturnya.
Teguh berharap, dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum diharapkan masyarakat yang akan mencari peluang kerja di luar negeri dapat dilindungi hak-haknya dan tidak terjebak oleh oknum-oknum penyalur kerja yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki legalitas yang jelas secara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagai bahan informasi, beberapa waktu lalu kejaksaan Agung RI melalui kejaksaan Negeri Indramayu baru saja menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti( tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak Pidana perdagangan Orang dengan korban dan pelaku serta Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Indramayu.
Adapun wilayah kabupaten Indramayu memang merupakan salah satu kabupaten yang terkenal dengan penghasil tenaga kerja imigran ke negara asing, sehingga potensi terdapatnya adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang sangat tinggi dan mengkhawatirkan.