Sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2023 di Indramayu. Ono Surono : Perlunya Penguatan SDM Perempuan di Berbagai Bidang

Sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2023 di Indramayu. Ono Surono : Perlunya Penguatan SDM Perempuan di Berbagai Bidang


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2023 di Indramayu. Ono Surono : Perlunya Penguatan SDM Perempuan di Berbagai Bidang

Signal.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menggelar penyebarluasan perda nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Jawa Barat, yang dilaksanakan di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (8/2/2025).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H.Edi Fauzi, Kuwu Desa Bugis, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Desa Bugis, Ibu-ibu PKK dan Kelompok Wanita Tani (KWT) serta perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Anjatan.

Ono Surono menyampaikan, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan, mengandung isi bagaimana upaya peningkatan SDM, sehingga membentuk perempuan yang kompetitif.

Dikatakannya, tujuan dari Perda ini adalah  meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian.

Selain itu, bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Ia menambahakan, penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan memiliki tujuan bagaimana peran serta dan partisipasi perempuan dalam kehidupan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan mewujudkan harapan tersebut.

“Dalam Perda ini juga memberikan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya,” terangnya.

Ono berharap, penyebarluasan Perda ini sebagai penguatan SDM perempuan dapat diimplementasikan dan dilakukan melalui bidang pendidikan, baik formal maupun informal, meningkatkan skill sesuai bidang yang akan ditekuninya.

“Kita juga sudah siapkan programnya untuk menunjang kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan ini,” pungkasnya

Selain memberikan pemahaman tentang Perda, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi forum interaktif antara wakil rakyat dan masyarakat, memungkinkan adanya klarifikasi dan pemahaman yang lebih mendalam.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini mencerminkan upaya transparansi dan partisipatif dalam menjalankan tugas legislatif, di mana informasi yang jelas dan pemahaman yang baik dari masyarakat menjadi kunci kesuksesan implementasi regulasi tersebut.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry