Layanan Gawat Darurat Tetap Optimal, RSUD Indramayu Siaga Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1446H

Layanan Gawat Darurat Tetap Optimal, RSUD Indramayu Siaga Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1446H


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Layanan Gawat Darurat Tetap Optimal, RSUD Indramayu Siaga Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1446H

Signal.co.id – Menyambut libur bersama Idul Fitri 1446H yang berlangsung mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, RSUD Kabupaten Indramayu mengumumkan kesiapan operasional unit IGD (Instalasi Gawat Darurat) yang akan tetap buka 24 jam.

Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama libur hari raya Idul Fitri 1446H, pihak RSUD telah menyiapkan tenaga medis standby di IGD guna memastikan penanganan pasien gawat darurat berjalan lancar.

“Kami memastikan bahwa setiap pasien yang datang ke IGD, terutama pasien yang memerlukan penanganan segera, akan mendapatkan layanan terbaik tanpa terganggu oleh libur bersama,” ujar Direktur RSUD Kabupaten Indramayu dr. H. Deden Bonni Koswara, MM. melalui Tarmudi, SKM,.MKM KaBag Hukum, Humas dan Pemasaran.

Sementara itu, layanan rawat jalan atau poliklinik akan ditutup selama masa cuti bersama. Pasien yang membutuhkan layanan non-darurat akan dialihkan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan lain yang telah ditunjuk melalui sistem rujukan.

“Pihak rumah sakit mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan fasilitas tersebut dengan tetap mengacu pada protokol rujukan yang berlaku.” Katanya.

Lebih lanjut, RSUD Kabupaten Indramayu juga terus melakukan sosialisasi kepada pasien BPJS sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia. Permenkes ini dibuat untuk meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi. 

Tujuan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 : Menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan, melaksanakan ketentuan mengenai kegawatdaruratan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kriteria Pasien Gawat Darurat :
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, ada kasus trauma, atau memerlukan tindakan segera.

“Sosialisasi ini menegaskan bahwa hanya pasien yang benar-benar mengalami kondisi gawat darurat yang dapat langsung mendapatkan pelayanan di IGD, sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Dengan demikian, diharapkan penyaluran layanan kesehatan lebih efisien dan tepat sasaran, serta dapat mengurangi beban layanan di IGD.” Terangnya.

Langkah strategis ini merupakan wujud komitmen RSUD Kabupaten Indramayu dalam menjaga kontinuitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di masa libur bersama.

“Masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru dan menghubungi fasilitas kesehatan terkait apabila membutuhkan layanan medis selama masa cuti bersama.” Tutupnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara