Laporan Tim Paslon Bupati Nomor Urut 02 Terhadap Paslon 03 Dilimpahkan ke Bawaslu Jabar, Ada Apa?
Laporan Tim Paslon Bupati Nomor Urut 02 Terhadap Paslon 03 Dilimpahkan ke Bawaslu Jabar, Ada Apa?
Signal.co.id – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati Indramayu nomor urut 02 melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon 03 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Laporan ini dipimpin oleh Ketua Harian Tim Pemenangan Paslon 02, Sri Wahyuni Hermawan, yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Samsul Bachri Siregar, atau yang akrab disapa Ucok. Mereka mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada hari Rabu, 13 November 2024.
Menurut Ucok, laporan ini terkait dengan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 03 selama acara debat calon bupati yang digelar oleh KPU Indramayu beberapa waktu lalu. Pertama, melibatkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Ady Setiawan yang dianggap tidak seharusnya hadir dalam acara tersebut, mengingat statusnya sebagai pejabat yang menurut aturan harus cuti selama masa kampanye. Kedua, penggunaan bus sekolah yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye, yang juga dilaporkan dalam kesempatan tersebut.
“Sesuai dengan prospek yurisdiksi yang ada di Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat bahwa laporan ini harus ditangani di tingkat provinsi,” ujar Ucok. Oleh karena itu, laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Bawaslu Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Ucok menambahkan, tim Paslon 02 juga telah melengkapi bukti tambahan berupa surat keterangan cuti dari Dirut PDAM yang menunjukkan bahwa Ady Setiawan seharusnya sudah mengambil cuti pada tanggal 5 November 2024, sedangkan debat calon bupati berlangsung pada tanggal 4 November 2024. “Kami harap Bawaslu Jabar bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” kata Ucok.
Namun, Ucok menilai bahwa meskipun Ady memiliki niat baik, kehadirannya tetap bisa dianggap melanggar aturan. “Walaupun ia mengambil cuti, seharusnya Ady berhenti dulu dari jabatannya sebagai Dirut PDAM karena jabatan tersebut setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye secara aktif,” tegas Ucok, mengacu pada Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang larangan bagi pejabat negara atau ASN untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Laporan tim Paslon 02 terhadap Paslon 03 ini sebelumnya telah diajukan pada 8 November 2024. Dalam laporan tersebut, Sri Wahyuni Hermawan (SWH) menjelaskan bahwa kehadiran Dirut PDAM dalam debat publik yang diselenggarakan oleh KPU Indramayu di Hotel Holiday Inn Bandung merupakan pelanggaran, karena Ady Setiawan diduga telah terlibat dalam kampanye Paslon 03.
“Setelah melakukan diskusi dan verifikasi, kami yakin kehadiran Dirut PDAM di debat itu adalah pelanggaran,” ujar Sri Wahyuni Hermawan.
Dengan dilimpahkannya laporan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, publik kini menunggu tindak lanjut atas laporan yang dapat mempengaruhi jalannya kampanye Pemilihan Bupati Indramayu 2024.