DPRD Indramayu Gelar Paripurna, Bahas Hasil Kajian Bapemperda

DPRD Indramayu Gelar Paripurna, Bahas Hasil Kajian Bapemperda


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
DPRD Indramayu Gelar Paripurna, Bahas Hasil Kajian Bapemperda

Signal.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Amroni, pada Senin (14/04/2025), di Ruang Sidang Utama.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam memaparkan bahwa dari empat Raperda, tiga diantaranya siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di Panitia Khusus, sedangkan satu lagi perlu pendalaman lebih lanjut.

“Kami telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam bersama tim asistensi, OPD, dan pihak terkait lainnya. Tiga Raperda telah memenuhi kelengkapan baik secara yuridis, filosofis maupun sosiologis,” paparnya.

Adapin Raperda yang menjadi fokus utama adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu mendorong dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Sedangkan Raperda tentang Pemerintahan Desa, dinilai penting untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan pedoman yang komprehensif. Sehingga desa-desa memiliki aturan yang jelas dan tidak tumpang tindih, agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.

Dalam hal pengelolaan sampah, Raperda yang diajukan mengusung pendekatan ramah lingkungan dan berbasis sumber daya. Menjadikan sampah sebagai potensi, bukan sekadar masalah. Ini bagian dari komitmen pemerintah kabupaten terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020, Ketua Bapemperda menyatakan belum bisa dilanjutkan ke pembahasan pansus karena dokumen pendukung belum lengkap.

“Kami meminta agar Bupati atau OPD pengusul hadir langsung menjelaskan maksud, tujuan, dan arah perubahan yang diinginkan,” tutur Dalam.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang turut hadir dalam Rapat Paripurna menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Bapemperda dalam proses pembentukan regulasi ini. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendukung upaya penguatan regulasi demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami sangat menghargai sinergi antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hal-hal yang belum lengkap, termasuk penyampaian penjelasan dan naskah akademik terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020,” ucap Lucky.

Pada akhir rapat, DPRD Kabupaten Indramayu juga menetapkan perubahan pimpinan dan anggota Bapemperda yang berlaku sejak 14 April 2025. H. Dalam ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda dan Ali Fikri sebagai Sekretaris. Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ali Fikri.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut baik hasil rapat tersebut dan akan menindaklanjuti hasil kajian dengan melengkapi dokumen serta mempercepat koordinasi lintas OPD agar pembahasan Raperda berjalan lancar di tingkat selanjutnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara