Baznas Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2.5Kg atau Rp37.500. Aspuri : Sempurnakan Ramadhan 1446H

Baznas Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2.5Kg atau Rp37.500. Aspuri : Sempurnakan Ramadhan 1446H


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Baznas Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2.5Kg atau Rp37.500. Aspuri : Sempurnakan Ramadhan 1446H

Signal.co.id – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, umat Islam di Kabupaten Indramayu diingatkan akan kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk penyucian diri setelah melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk meningkatkan solidaritas sosial, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Aspuri, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 ini telah ditetapkan makanan pokok 2,5 kilogram beras atau diganti dengan uang sebesar Rp. 37.500,-. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama antara Baznas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, serta Pemda (Kesra), dan organisasi masyarakat Islam setempat.

“Zakat fitrah ini sudah disepakati dengan makanan pokok 2,5 kilogram beras atau diganti dengan uang sebesar Rp. 37.500,-. Besaran ini sudah melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait demi memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban ini,” jelas Aspuri.

Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, meskipun batas waktu ini bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Beberapa daerah mungkin memutuskan untuk membayar zakat beberapa hari sebelum Idul Fitri, sementara yang lain mungkin lebih memilih menjelang satu hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Pembayaran zakat fitrah ini tergantung pada kebiasaan masing-masing wilayah. Di beberapa tempat, zakat dapat dibayar dua hari sebelum Idul Fitri, namun ada juga yang lebih memilih menjelang satu hari sebelumnya. Kami menyesuaikan dengan adat yang berlaku di masing-masing desa,” tambah Aspuri.

Baznas Kabupaten Indramayu juga telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa, yang akan memfasilitasi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Selain itu, posko-posko penerimaan zakat akan tempatkan di masjid atau mushola untuk memudahkan umat dalam menyalurkan zakat mereka.

Ketua Baznas Kabupaten Indramayu berharap agar seluruh umat Islam dapat melaksanakan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan semangat untuk menyucikan diri, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.

“Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang masih hidup, yang dikeluarkan pada bulan ramadhan. Kami berharap masyarakat dapat menunaikannya dengan penuh keikhlasan,” ungkap Aspuri.

Baznas Kabupaten Indramayu berharap semoga dengan kewajiban zakat ini, bulan Ramadhan tahun 2025 dapat menjadi momentum kebaikan, kepedulian, dan berbagi kebahagiaan kepada sesama.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry