Apa Saja Laporan Yang Diterima Bawaslu Indramayu Selama Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.

Apa Saja Laporan Yang Diterima Bawaslu Indramayu Selama Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Apa Saja Laporan Yang Diterima Bawaslu Indramayu Selama Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.

Signal.co.id – Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan dan kampanye.

Dalam proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menangani sejumlah temuan pelanggaran yang terjadi selama masa pencalonan dan kampanye.

Pada tahap pencalonan, Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan secara intensif dan berhasil menemukan 4 temuan pelanggaran yang tercatat melalui pengawas pemilu.

“Selain itu, terdapat 2 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan undang-undang lain di luar ketentuan pemilu. Semua temuan dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.” Kata Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni

Pada tahap pencalonan, Bawaslu tidak melakukan registrasi terhadap pelanggaran yang terkait dengan undang-undang lain, namun segera meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Bawaslu telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.” Imbuhnya.

Berikut adalah catatan Bawaslu Kabupaten Indramayu terkait laporan yang diterima:

13 Laporan yang diterima, dimana 8 laporan diantaranya telah diregistrasi untuk penanganan lebih lanjut.

3 Laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan pemilihan.

2 Laporan dilimpahkan penanganannya ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah Kabupaten Indramayu.

Bawaslu Kabupaten Indramayu juga telah melakukan penelusuran terhadap 3 hasil informasi yang ditemukan, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

Bawaslu Kabupaten Indramayu bekerja dengan ketat sesuai dengan waktu yang terbatas untuk penanganan pelanggaran. Prosedur yang dilakukan meliputi:

  1. Penerimaan Laporan: Setiap laporan yang diterima akan diberikan tanda terima untuk memastikan bahwa laporan tersebut tercatat.
  2. Kajian Awal: Laporan yang diterima akan dilakukan kajian awal untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil, serta jenis pelanggaran yang dilaporkan.
  3. Registrasi Laporan: Laporan yang memenuhi syarat formil dan materiil akan diregistrasi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
  4. Pemeriksaan dan Klarifikasi: Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi dan pihak yang diperlukan keterangannya. Jika dugaan pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana pemilihan, maka akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
  5. Penerusan dan Rekomendasi: Bawaslu juga meneruskan dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait jika pelanggaran bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu terus berupaya untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat, peserta pemilu, serta pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi peraturan dalam tahapan kampanye dan pencalonan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang lebih transparan dan demokratis.

“Bawaslu Kabupaten Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan profesionalisme agar Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengajak semua pihak—baik peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat—untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada dengan melaporkan setiap temuan pelanggaran.” Terangnya.

Bawaslu Kabupaten Indramayu akan terus menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024.” Tutup Tabroni.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara