Kejari Indramayu Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi RTH Jatibarang

Kejari Indramayu Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi RTH Jatibarang


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kejari Indramayu Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi RTH Jatibarang

Signal, Indramayu – Sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah hasil tindak pidana korupsi Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu T.A 2019 dikembalikan ke negara dengan cara dititipkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Selasa 19/7/2022. Perkara tersebut diketahui saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut Mario Vegas, Kasubsi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan, Pengembalian dimaksud dilakukan melalui penasehat hukum terdakwa PPP yakni Raja J.T, S.H.sebesar Rp. 489.275.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Yang penitipannya diterima oleh Kasi pidsus Kejari Indramayu Helmy Hidayat, S.H.

“Total kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan tersebut yakni sekitar 1.4 Milyar dengan total titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan kurang lebih sebesar 1.4 Milyar.” Jelas Mario Vegas Kepada Wartawan.

Ia menambahkan, Selanjutnya uang titipan tersebut disimpan dalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara