Serobot Lahan, Warga Indramayu Harus Ganti Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Serobot Lahan, Warga Indramayu Harus Ganti Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Akibat menguasai lahan milik orang lain, Karwiyem, wanita asal Desa Plosokerep, Kecamatan Trisi, dan Karta warga Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan ini harus membayar ganti sebesar 135juta rupiah karena, Kamsin sebagai ahli waris dari lahan tersebut menggugatnya ke Pengadilan Negeri Klas I B Indramayu.
Berdasarkan keterangan Ruslandi, Pengacara penggugat Kliennya merasa dirugikan karena lahan seluas 9486 m2 yang berlokasi di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan itu telah dikuasai oleh tergugat.
“Tergugat ini mengklaim bahwa dirinya adalah ahli waris, padahal bukan. Penguasaan lahan ini menyebabkan kerugian baik materil maupun immateril bagi klien saya,” kata Ruslandi, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (27/06/2022).
Masih dikatakan Ruslandi, setelah 4 bulan menjalani proses sidang, akhirnya gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Indramayu, dan tergugat dihukum untuk beberapa hal diantaranya mengembalikan obyek dan mengganti kerugian sebesar 135juta rupiah.
“Majelis Hakim menghukum tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 500ribu rupiah setiap harinya sejak dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.