Kejari Indramayu Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2024, Ini Kata Kajari
Kejari Indramayu Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2024, Ini Kata Kajari
Signal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengumumkan capaian kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2024. Kejaksaan Negeri Indramayu mencatatkan prestasi gemilang dalam berbagai bidang, menunjukkan komitmen untuk mendukung penegakan hukum, pemulihan keuangan negara, dan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan komitmen kuat dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pengawal kebijakan negara, Kejari Indramayu berhasil mencatatkan sejumlah pencapaian penting yang berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan hukum, dan penegakan keadilan di wilayah Indramayu.
Hal ini dapat di buktikan diantaranya:
1. Bidang Pembinaan
Target PNBP: Rp 2.476.320.000, Perolehan PNBP: Rp 1.887.678.580 (76,23%), dari Total Pagu Anggaran: Rp 10.287.404.000, Total yang Realisasi Anggaran: Rp 10.126.495.049 (98,44%). Penyerapan Anggaran per Bidang: Bidang Pembinaan: 99,36%, Bidang Intelijen: 99,99%, Bidang Pidum: 96,45%, Bidang Pidsus: 85,92%, Bidang Datun: 100%, Bidang PB3R: 98,37%
2. Bidang Intelijen
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS): 6 kegiatan, Kegiatan Jaksa Menyapa: 4 kegiatan, Penyuluhan Hukum: 5 kegiatan, Penerangan Hukum: 9 kegiatan Bidang Intelijen juga melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di berbagai lokasi, termasuk di sekolah, pesantren, dan radio lokal, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
3. Bidang Pidana Umum (Pidum)
Jumlah Kegiatan: SPDP: 644, Tahap I: 415, Tahap II: 445, Eksekusi: 453, Upaya Hukum: 13.
Restorative Justice: Beberapa perkara dihentikan melalui upaya penghentian penuntutan, antara lain kasus penganiayaan dan penadahan.
Perkara Menarik: Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang terkait yayasan dengan tersangka ABDUSSALAM PANJI GUMILANG yang sudah dalam tahap pelimpahan ke pengadilan.
4. Bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Penyelidikan: 3 kegiatan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan PKBM dan penggunaan dana kredit pada Bank BUMN.
Penyidikan: 3 kasus, antara lain korupsi pada proyek pembuatan sarana tebing air terjun di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,18 miliar.
Penuntutan dan Eksekusi: 3 perkara pidana korupsi dengan total potensi pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3.7 miliar.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
MOU: 83 kegiatan, termasuk kerjasama dengan BUMN, OPD, dan lembaga lainnya.
Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi: Memberikan bantuan hukum kepada berbagai instansi seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Cabang Indramayu.
Penegakan Hukum: Melakukan tindakan hukum dalam pengangkatan wali anak yang belum dewasa di Pengadilan Agama Indramayu.
Pemulihan Keuangan Negara: Total sebesar Rp 11,3 miliar.
6. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)
Pengembalian Barang Bukti: 237 unit barang, termasuk kendaraan, handphone, dan barang lainnya.
Lelang Barang Bukti: 250 tabung gas LPG, kendaraan, dan mesin pompa penyedot.
Pemusnahan Barang Bukti: 309 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran kejaksaan, serta dukungan penuh dari masyarakat.
“Kejari Indramayu berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya di tahun 2025, serta berupaya untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang lebih baik,” ucapnya.
“Semua capaian ini merupakan hasil dari kerjasama tim yang solid, serta upaya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” ujar Arief.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Indramayu berharap dapat terus memperkuat peranannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Indramayu.