Ditunjuk Dirkrimum Polda Jabar Menjadi Penasehat Hukum Kasus Pembunuhan Anak di Subang, Ruslandi Beberkan Motif Pelaku

Ditunjuk Dirkrimum Polda Jabar Menjadi Penasehat Hukum Kasus Pembunuhan Anak di Subang, Ruslandi Beberkan Motif Pelaku


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ditunjuk Dirkrimum Polda Jabar Menjadi Penasehat Hukum Kasus Pembunuhan Anak di Subang, Ruslandi Beberkan Motif Pelaku

Signal.co.id – Pengacara Ruslandi, S.H. ditunjuk langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, untuk menjadi Penasehat Hukum bagi 3 orang Pelaku pembunuhan anak yang terjadi di Subang.

Sebagai Penasehat Hukum, Ruslandi menerangkan bahwa beberapa waktu lalu, terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan anak umur 13 tahun meninggal dunia. Korban, Muhammad Roup, sebelumnya dianiaya oleh Ibu, Paman dan Kakeknya sendiri, kemudian ditenggelamkan di sungai irigasi desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Indramayu, dengan kedua tangan terikat ke belakang, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Sebelumnya, korban dianiaya di dalam rumah yang berada di desa Parigi Mulya, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang,” terang Ruslandi, Kamis (01/02/2024).

Ruslandi juga mengungkapkan, motif tiga orang pelaku, yakni Nurhani (Ibu), Suganda (Paman) dan Warim (Kakek), hingga tega menghilangkan nyawa korban.

“Motif para Pelaku menganiaya hingga menghabiskan nyawa korban, dikarenakan kesal karena korban sering mencuri,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan Nurhani, alasan ia tega menganiaya anaknya sendiri, juga karena korban sering meminta handphone.

Saat ini, pada Rabu 31 Januari 2024, kasus yang sempat viral tersebut telah memasuki babak baru, yaitu berkas perkara telah dilimpahkan dari Penyidik Ditreskrimun Polda Jabst ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Subang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan disaksikan langsung oleh Ruslandi, S.H. selaku Kuasa Hukum 3 tersangka.

Pada saat tahap 2 kemarin ada sedikit perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Ruslandi, selaku Penasehat Hukum 3 Tersangka, mengenai pelaksanaan sidang.

Menurut Ruslandi dalam peristiwa Hukum tersebut ada 2 Locus dan Tempus (Tempat dan Waktu) berbeda karena menyangkut pertanggungjawaban hukum atas masing – masing peran & perbuatannya hal itu berdasarkan reka ulang adegan yang diikuti terdapat 2 tempat berbeda dengan perbuatan hukum tidak sama.

“Yaitu penganiayaan secara bersama – sama dilakukan di wilayah Subang sehari sebelumnya, akan tetapi penghilangan nyawa atas anak tersebut dihari berikutnya & dilakukan hanya oleh ibu kandungnya dengan melakukan penenggalaman anak Raoup (13thn) di wilayah irigasi Kecamatan Anjatan, Indramayu,” jelasnya.

Kasus pembunuhan yang menggemparkan ini selanjutnya tinggal menunggu perkara tersebut disidangkan, 2 minggu kedepan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara