Rutan Kelas I Cirebon Ikuti Sosialisasi Permenkumham 24 tahun 2023 & Netralitas Pegawai
Rutan Kelas I Cirebon Ikuti Sosialisasi Permenkumham 24 tahun 2023 & Netralitas Pegawai
Signal.co.id – Rutan Kelas I Cirebon mengikuti sosialisasi kegiatan kode etik pegawai, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24, tahun 2023 dan juga netralitas pegawai dalam pemilu.
Kegiatan yang berpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat ini, diikuti oleh Pejabat Struktural dan staff Rutan Kelas I Cirebon secara virtual, Selasa (28/11/2023).
Plh Ka Rutan Kelas I Cirebon, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa Permenkumham nomor 24 tahun 2023 tersebut mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham. Hal ini tentu disambut baik olehnya, demi meningkatkan disiplin Pegawai.
“Permenkumham nomor 24 tahun 2023 ini baru saja diresmikan, tentunya kami sambut dengan baik karena disiplin pegawai merupakan hal yang sangat penting, untuk menciptakan lingkungan kerja profesional,” katanya.
Selain itu, sesuai dengan kegiatan sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham Jabar, tentang netralitas pegawai dalam pemilu, Ahmad Fauzi mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk dapat menjaga netralitas mulai masa kampanye hingga saat pemilu pada 2024 nanti.
“Saya ingatkan kepada seluruh jajaran Rutan Kelas I Cirebon untuk dapat menjaga netralitas selama Pemilu 2024 ini, tidak boleh ada yang terlibat dalam kampanye, apalagi tergabung ke dalam Partai Politik,” pungkasnya.