Kasus Tipikor BPR Balongan Masuk Tahap 2, Jaksa Siapkan Dakwaan
Kasus Tipikor BPR Balongan Masuk Tahap 2, Jaksa Siapkan Dakwaan
Signal.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan tahap 2 proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) BPK PK Balongan, Jum’at (06/10/2023), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu.
Proses pelimpahan dilakukan oleh Penyidik kepada Reza Vaflefi, selaku kepala seksi pidana khusus beserta Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Tindak pidana korupsi pengajuan kredit di BPR Balongan tahun 2018-2021 dengan Tersangka atas nama Fajar Rohman, sudah lengkap dalam pemberkasan pemeriksaan perkara, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penuntut Umum, dan menjadi tanggungjawab kami mulai hari ini,” kata Reza Vahlevi, yang juga sebagai tim JPU dalam perkara tersebut.
Reza mengungkapkan bahwa terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, Tersangka sudah beralih status menjadi Terdakwa. Hal itu sesuai dengan pasa 25 ayat 1 KUHP.
“Oleh sebab itu, Penuntut Umum secepatnya menyusun maupun melengkapi surat dakwaan, dan pada pokoknya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya.
Fajar Rohman sendiri didakwa dan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Buldani, menyatakan bahwa perkara yang dihadapi kliennya saat ini bukan hukum pidana melainkan perdata.
“Awalnya klien saya ini terjadi pinjam-meminjam dengan debitur BPR Balongan Indramayu, menurut hemat saya, debitur yang sudah menerima uang dari pinjaman BPR terus terjadi hubungan perdata antara klien saya dan debitur tersebut, jadi ranahnya hubungan perdata antara klien saya dan debitur, tapi Jaksa mempunyai persepsi lain ya itu hak Jaksa,” terangnya.