Tangkap Pengedar Narkoba, Polres & Lapas Indramayu Komitmen Berantas Narkoba

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres & Lapas Indramayu Komitmen Berantas Narkoba


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Tangkap Pengedar Narkoba, Polres & Lapas Indramayu Komitmen Berantas Narkoba

Signal.co.id – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyatakan bahwa Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, berkomitmen untuk memberantas narkoba. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Jumat (16/06/2023), di Mapolres Indramayu.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Nanang, selaku Kasi Kamtib Lapas Indramayu tersebut, Fahri menjelaskan bahwa petugas kepolisian telah menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S, pada 8 Juni 2023, di kediamannya, yaitu Desa Sumber Mulya, kecamatan Haurgeulis, Indramayu.

Di kediaman tersangka S, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 100,46 gram, 5 buah plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan sedotan warna merah.

“Selanjutnya, Petugas kami melakukan penyelidikan terhadap S, sehingga terungkap bahwa S mendapat sabu tersebut dari A, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba,” jelasnya.

“Selanjutnya kami bekerja sama dengan Kalapas Indramayu untuk melakukan pengungkapan. Dan kami berkomitmen untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah kabupaten Indramayu,” lanjutnya.

Masih disampaikan Fahri, setelah bekerja sama dengan Lapas, pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada A. Hasilnya, A mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kediaman S, merupakan kepemilikan dari E yang berada di Jakarta.

“Sampai saat ini E masih dalam penyelidikan kami untuk dilakukan penangkapan. Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan menggunakan titik koordinat,” terangnya.

Menurut Fahri, kasus ini cukup besar karena barang bukti yang ditemukan seberat 100,46 gram atau lebih dari 1 ons, dan merupakan jaringan.

“Kepada para Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara