Polres Indramayu Tangkap 3 Tersangka Perdagangan Orang
Polres Indramayu Tangkap 3 Tersangka Perdagangan Orang
Signal.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menangkap 3 orang Tersangka TPPO, atau Human Trafficking.
3 orang tersebut berinisial DS, dan IS yang merupakan warga kecamatan Jatibarang, Indramayu, lalu TR (46) warga Ligung, kabupaten Majalengka.
AKBP M Fahri Siregar, Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa 3 Tersangka memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Uni Emirat Arab yang merupakan daerah Moratorium.
“Para tersangka menjanjikan gaji sebesar 5 juta rupiah kepada korban, namun yang diberikan ke korban tidak sesuai janji,” kata AKBP M Fahri Siregar, dalam konferensi pers, Kamis (08/06/2023), di Mapolres Indramayu.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Satgas TPPO Polres Indramayu masih terus melakukan pengembangan kasus, karena dari hasil penggeledahan di rumah IS ditemukab berbakai macam paspor.
“Ini yang akan kita selidiki sehungga nanti akan dikembangkan kepada 2 korban yang lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para Tersangka dikenakan pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atay pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Fahri.