DPC PDI Perjuangan Indramayu Gelar Rapat, Bahas Caleg dari Kader Banteng 2024

DPC PDI Perjuangan Indramayu Gelar Rapat, Bahas Caleg dari Kader Banteng 2024


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
DPC PDI Perjuangan Indramayu Gelar Rapat, Bahas Caleg dari Kader Banteng 2024

Signal.co.id – Tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon), telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Rabu (19/4) lalu.

Menindaklanjuti itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama Bakal Calon Anggota Legislatif dari 6 dapil se Indramayu.

Dalam rapat tersebut, dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu H Sirojudin, didampingi Sekretaris DPC Sahali dan Bendahara DPC Edi Fauzi, juga seluruh Bacaleg dari dapil 1 hingga dapil 6 Indramayu, Selasa (25/4/2023).

H Sirojudin yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu mengungkapkan, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

PKPU tersebut berisi tentang tahapan pencalonan, Persyaratan, Penyusunan DCS, Penetapan DCT dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“PDI Perjuangan Indramayu menyatakan siap untuk mengintegrasikan sistem database calon anggota legislatif, dan kemudian diintegrasikan di dalam bakal calon anggota legislatif Silon KPU,” ungkapnya

Dikatakannya, PDI Perjuangan bukan partai baru, sehingga tidak terlalu mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi data bacaleg dan penginputan ke Silon KPU.

“Jumlah Bacaleg dari tiap dapil juga telah memenuhi kuota, tinggal melengkapi pemberkasan dari masing-masing Bacaleg saja,” imbuhnya

H Sirojudin menambahkan, bukan hanya mengisi 100 persen alokasi kursi di setiap dapil, PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu juga memenuhi persyaratan komposisi 30 persen caleg perempuan. Bahkan di Dapil 3 keterwakilan perempuan 50%, Dapil 4 keterwakilan perempuan 50% dan Dapil 6 keterwakilan perempuan mencapai 60%.

“Sejumlah bacaleg itu telah melalui tahapan seleksi yang ketat. Sebelumnya, menerima pendaftaran bakal caleg hingga mencapai 120 persen dari total alokasi kursi di semua dapil. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, para bacaleg harus melewati penilaian dan persetujuan dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” pungkasnya

Seperti diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tepatnya pada Pasal 6 dijelaskan, peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.

Pada Pasal 7 ini, disebutkan lebih lanjut mengenai keharusan bagi parpol untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, orang-orang yang diajukan, baru akan ditetapkan sebagai calon jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terdapat dua hal yang ditetapkan KPU dalam PKPU 10/2023 ini, agar parpol bisa lolos dalam tahapan pertama pencalonan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon.

Untuk persyaratan pengajuan bakal calon, diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yaitu harus disusun dalam daftar bakal calon, memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), memuat keterwakilan 30 persen perempuan.

Sedangkan, untuk persyaratan administrasi bakal calon yang harus dipenuhi diatur pada Pasal 11, yakni telah berumur 21 tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal dan berbahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah SMA atau tingkatan yang sederajat; serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, ada juga persyaratan administrasi berupa tidak pernah sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun atau lebih, kecuali mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Adapun persyaratan administrasi lainnya, yaitu sehat jasmani dan rohani; terdaftar sebagai pemilih; bersedia bekerja penuh waktu; harus mengundurkan diri jika masih menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara