Lapas Indramayu Keluarkan 5 Orang Tahanan di Bulan Ramadhan
Lapas Indramayu Keluarkan 5 Orang Tahanan di Bulan Ramadhan
Signal, Indramayu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengeluarkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4 orang Warga Binaan yang mendapat program asimilasi rumah, dan 1 orang Pembebasan Bersyarat, Jum’at (31/03/2023).
Pengeluaran Warga Binaan Asimilasi Rumah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat.
“Selain itu, Asimilasi Rumah ini juga dilakukan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” terang Beni.
Masih dikatakan Beni, Surat Plt. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Nomor: PAS.3.UM.01.01-636 tanggal 26 Desember 2022 Hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-186.PK.05.09 Tahun 2022, juga menjadi dasa dilaksanakannya Asimilasi Rumah tersebut.
Kegiatan pengeluaran 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Indramayu ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan serta berjalan dengan aman dan kondusif.